Sentimen
Positif (44%)
27 Sep 2024 : 16.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

DKPP Harap Miliki Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi Saat Prabowo Jadi Presiden

27 Sep 2024 : 16.38 Views 5

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Bogor, Beritasatu.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lukito mengatakan pihaknya membutuhkan kantor perwakilan di setiap provinsi yang ada di Indonesia. Hal tersebut, kata Heddy, penting untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. DKPP pun berharap kantor perwakilan di setiap provinsi bisa terwujud setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi presiden periode 2024-2029.

"Ada pemikiran ke depan, DKPP bukan cuma empat kantor perwakilan, kalau perlu setiap provinsi. Itu ranahnya harus mengubah Undang-Undang Pemilu kita. Kalau Undang-Undang Pemilu enggak diubah (sekarang) ya," ujarnya kepada wartawan saat Media Gathering DKPP di Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024) malam.

Heddy mengungkapkan pihaknya telah mengajukan pembangunan kantor di empat wilayah Indonesia, yaitu di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Ia menyebut, rencana tersebut murni untuk memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan.

"Satu, pertimbangan geografis. Saudara-saudara kita di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan kalau harus mengadukan ke Jakarta sangat jauh. Kedua, pelayanan saja," ucapnya.

Heddy mengakui langkah DKPP untuk mewujudkan kantor perwakilan setiap provinsi tidak mudah. Alasannya, dalam regulasi tidak ada ketentuan pendirian kantor perwakilan DKPP di daerah. Dia mencontohkan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengamanatkan DKPP memiliki kantor perwakilan di daerah.

"Perkembangan berikutnya kalau melihat penanganan perkara demikian banyak, ya kita harus ada di setiap provinsi. Itu, why not? Itu harus diakomodasi lewat undang-undang," tuturnya.

Heddy juga merespons soal kemandirian sekretariat DKPP yang banyak disoroti sejumlah pihak. Faktanya, Sekretariat DKPP masih berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konsekuensinya, pengelolaan anggaran dan personel pegawai belumlah mandiri dan bergantung pada Setjen Kemendagri.

Menurut Heddy, hal ini yang membuat DKPP agak sedikit berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang telah memiliki sekretariat yang mandiri. "Ada desakan dari kalangan akademisi dan penggiat pemilu agar DKPP melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi, red)," tegas Heddy.

Heddy mengatakan DKPP masih menimbang-nimbang segala opsi yang ada. Dia mengakui DKPP sangat menyadari pendirian kantor perwakilan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat lantaran adanya pemerintah dan jajaran DPR yang baru.

Kendati demikian, ia tetap berharap pemerintah dan DPR yang dilantik pada Oktober memiliki atensi yang lebih terhadap penegakan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan DKPP.

"Ke depan saya berharap Undang-Undang Pemilu yang baru akan mengakomodasi kepentingan-kepentingan penegakan etik penyelenggara pemilu. Artinya memberi ruang DKPP untuk membuka kantor di daerah," pungkas Heddy.

Sentimen: positif (44.4%)