Sentimen
Negatif (79%)
27 Sep 2024 : 21.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Demak

Beredar Video Pelajar di Demak Bersetubuh di Kelas, Orangtua Lapor Polisi Regional 27 September 2024

27 Sep 2024 : 21.27 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Beredar Video Pelajar di Demak Bersetubuh di Kelas, Orangtua Lapor Polisi Tim Redaksi DEMAK, KOMPAS.com - RH (17) pelajar SMA dan ML (14) pelajar SMP berhubungan badan di ruang kelas salah satu SD di Kabupaten Demak , Jawa Tengah (Jateng). Perbuatan tidak senonoh ini direkam video dan disaksikan oleh teman-temannya, bahkan teman RH sempat menyorot alat vital keduanya menggunakan flashlight handphone. Menurut keterangan polisi, persetubuhan antar pelajar itu dilakukan di salah satu ruang kelas SDN di Kecamatan Demak, Minggu (15/9/2024), pukul 12.00 WIB. Usai video itu menyebar di media sosial WhatsApp, orangtua ML melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi memastikan, kejadian ini bukan tindak pemerkosaan. "Bukan (pemerkosaan), karena korban sudah sering berhubungan dengan pelaku," ujar Winardi, kepada wartawan di Polres Demak, Kamis (27/9/2024) sore. Kronologi kejadian, saat itu ML pergi untuk fotokopi tugas, namun di jalan dicegat oleh RH.
Kata Winardi, RH sempat mengobrol dengan kedua temannya sebelum diajak ke ruang kelas SD. "Tidak lama kemudian pelaku memanggil korban untuk diajak ke sekolah dasar, dan selanjutnya di ruang kelas pelaku mencabuli korban," beber dia. Menurut Winardi, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku RH. "Saat ini yang kita amankan pelaku persetubuhan satu orang (RH) dan saksi-saksi yang kita periksa ada sekitar sembilan orang," katanya. Soal tindak asusila yang direkam video, Winardi menyebutkan, masih akan mendalami lebih lanjut kejadian tersebut. "Saat ini masih perlu pendalaman terkait dengan perekaman terhadap kejadian tersebut, saat ini sudah kita mintai keterangan beberapa saksi-saksi maupun yang melakukan perekaman," tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (79%)