Anggaran Pembangunan IKN Disiapkan Rp 15 Trilun pada 2025
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi
Banten, Beritasatu.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 mengalokasikan dana mencapai Rp 15 trilun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan, dana tersebut terbagi melalui Otorita IKN sebesar Rp 5,89 triliun dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 9,11 triliun.
“Anggaran IKN untuk 2025 itu saat ini, yaitu Rp 15 triliun, tetapi bisa ditambah dari ruang diskresi presiden menurut kebutuhan,” ucapnya dalam media gathering di Anyer pada Rabu (25/9/2024).
Thomas menjelaskan pemerintahan periode saat ini tetap memberikan ruang fiskal terhadap pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto terkait anggaran pembangunan IKN. Presiden terpilih akan memiliki diskresi untuk menentukan alokasi anggaran dalam pembangunan IKN. Lantaran APBN 2025 merupakan APBN transisi yang menjadi APBN tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto.
“Keunikannya APBN 2025 dibentuk oleh pemerintahan yang masa jabatanya akan selesai pada 20 Oktober 2024. Nantinya Presiden Prabowo Subianto akan bekerja dengan kabinet baru, pada situ prinsip diskresi presiden besar, prinsipnya memberikan fleksibilitas ke depan,” paparnya..
Menurut Thomas, pemerintah terus memberikan ruang untuk partisipasi lebih luas dalam pembangunan IKN. Hal tersebut juga menjadi tugas bagi pemerintahan periode berikutnya dalam meningkatkan peran investor swasta agar ikut terlibat dalam pembangunan IKN.
“Memang saatnya kita harus fokus ke investment private. Kenapa belum? Bagaimana caranya masuk? Itu menjadi PR (pekerjaan rumah) kabinet pemerintahan baru. Pasti pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mencari cara supaya investasi swasta itu masuk baik dari dalam maupun luar negeri,” urainya.
Sebagai informasi, beberapa bentuk fasilitas terkait penyiapan IKN yang telah diterbitkan persetujuannya hingga kuartal II 2024, antara lain fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan (PPSP) untuk Otorita IKN, fasilitas untuk penyiapan dan transaksi optimalisasi BMN, dan Fasilitas Pengembangan Proyek (FPP) KPBU IKN atas prakarsa badan usaha untuk sektor perumahan dan sektor pendidikan.
Durasi penyediaan fasilitas tersebut diperkirakan lebih panjang dari durasi fasilitas penyiapan proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha secara reguler.
Sentimen: positif (84.2%)