Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gresik, Tiongkok
Tokoh Terkait

joko widodo
Pengamat Pertanyakan Motif Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut jelang Akhir Jabatan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Pengamat Pertanyakan Motif Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut jelang Akhir Jabatan Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Pieter C Zulkifli, menyoroti sikap Presiden Joko Widodo yang mengizinkan ekspor pasir laut di akhir era pemerintahannya. Padahal, Jokowi sebelumnya tegas melarang penambangan pasir laut. "Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat politik, mengapa izin ini dikeluarkan sekarang? Apakah ini murni kebijakan ekonomi atau justru ada agenda politik di baliknya?" kata Pieter dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (27/9/2024). Misalnya perbaikan penegakan hukum, restorasi lembaga pendidikan nasional, pelayanan kesehatan yang belum berpihak pada keselamatan rakyat, hingga penerbitan PP tentang Omnibus Law Kesehatan, penindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal. "Bukankah itu yang sangat dibutuhkan masyarakat? Keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama negara," ujarnya. Menurut Pieter, Jokowi dikenal gigih melindungi sumber daya alam Indonesia. Apalagi, penambangan pasir laut dianggap dapat merusak ekosistem, menyebabkan abrasi, dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir. Pemerintahan Jokowi bahkan tak segan-segan menindak tegas para penambang ilegal. Namun, lanjut Pieter, Jokowi jelang masa kekuasaannya berakhir justru melonggarkan kebijakan tersebut sehingga menciptakan spekulasi tentang motif di balik keputusan tersebut. "Keputusan Jokowi terkait tambang pasir dinilai kontradiktif dengan sikapnya selama ini. Benarkah keputusan ini murni terkait kepentingan ekonomi jangka pendek, atau ada permainan politik di baliknya?" ucap mantan Ketua Komisi III DPR ini. Pieter Zulkifli mengingatkan, kebijakan tambang pasir ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga dinamika politik. Terlebih, izin yang dikeluarkan di akhir masa jabatan bisa mengundang berbagai konsekuensi. Pieter Zulkifli menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagai langkah pemerintah untuk melegalkan kembali penambangan pasir laut. Frasa pengelolaan sedimentasi laut sebenarnya adalah merupakan penambangan pasir laut. Pengambilan pasir dengan kapal hisap dipastikan akan merusak ekosistem perairan, merusak wilayah fishing ground , dan menghancurkan habitat ikan. Pieter Zulkifli menduga izin ekspor pasir laut ini akan menguntungkan negara-negara seperti Singapura dan Tiongkok, yang saat ini membutuhkan material untuk memperluas wilayahnya. Singapura diketahui hingga 2030 masih akan memperluas daratannya dengan menimbun laut. Sedangkan Tiongkok saat ini sedang membangun pulau-pulau kecil di kawasan laut Tiongkok Selatan, yang membutuhkan banyak pasir. "Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, membahayakan warga pesisir, dan meningkatkan risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar," kata dia. Adapun Presiden Joko Widodo sebelumnya mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha berhati-hati dalam memahami regulasi ekspor pasir laut. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa yang diperbolehkan untuk diekspor hanyalah sedimen yang mengganggu jalur kapal. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan produksi smelter milik PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, Gresik, Jawa Timur, pada Senin (23/9/2024). "Yang diperbolehkan itu adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal. Hati-hati, tolong dilihat," kata Jokowi. Kepala Negara juga menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (66%)