Sentimen
Negatif (100%)
26 Sep 2024 : 13.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon, Karawang

Kasus: kecelakaan

Jangan Sembarangan, Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Dipenjara

26 Sep 2024 : 13.02 Views 4

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kecelakaan Kembali terjadi di perlintasan kereta api karena faktor bermain atau beraktivitas di sekitar rel. Kecelakaan Kembali terjadi di perlintasan kereta api. karena faktor bermain di sekitar rel. Empat orang tewas tertabrak kereta api (KA) Fajar Utama yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon di km 88+700, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Minggu (22/9/2024).

Kecelakaan kecelakaan tersebut dipicu karena korban melakukan aktivitas di sekitar rel kereta api. Padahal, sudah ada aturan yang melarang masyarakat apapun di sekitar rel kereta api.

Berikut undang-undang yang mengatur kegiatan di sekitar perlintasan kereta api.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian) menjelaskan bahwa bahwa bermain di sekitar kawasan rel kereta api adalah tindakan yang melanggar hukum.

Dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, dijabarkan bahwa: “Setiap orang yang berada di kawasan rel kereta api dengan melakukan tindakan melewati dan atau menyeret barang melalui rel perlintasan kereta tanpa adanya hak dan penggunaan jalur untuk kegiatan lain seperti yang tercantum dalam Pasal 181 akan mendapatkan pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau mendapatkan denda sebanyak Rp 15 juta”.

Sedangkan pada Pasal 181 dijelaskan kegiatan lalu lalang di atas rel kereta dengan membawa barang atau tidak, berada di kawasan rel kereta api tanpa ada kepentingan yang jelas, dan penggunaan rel kereta api selain dari fungsi aslinya untuk perlintasan kereta api merupakan tindakan pidana.

Lalu bagaimana jika terjadi kecelakaan tertabrak kereta api yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia?

UU Nomor 32 Tahun 1964
Di dalam UU Nomor 32 Tahun 1964 sudah jelas dijabarkan mengenai aturan jika terjadi kecelakaan dalam alat transportasi umum dalam hal ini merupakan angkutan umum, kereta api nasional, pesawat penerbangan nasional, dan kapal pelayaran nasional Jasa Raharja wajib membayarkan santunan kepada penumpang jika terjadi kecelakaan.

Meskipun tidak tercantum orang yang kecelakaan di luar rangkaian angkutan umum, kereta api, pesawat, dan kapal. Jasa Raharja menegaskan bahwa uang santunan juga diberikan pada korban yang mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh rangkaian transportasi umum nasional.

Berikut ini jumlah uang santunan yang wajib diberikan Jasa Raharja.

Korban yang meninggal akan diberikan uang santunan kepada ahli waris sebanyak Rp 50 juta. Korban yang mengalami cacat seumur hidup akan mendapatkan uang santunan sebanyak Rp 50 juta. Korban luka untuk menjalani pengobatan dan perawatan dari dokter akan diberikan uang maksimal Rp 20 juta. Jika korban meninggal tapi tidak memiliki ahli waris akan diberikan biaya pengganti penguburan sebanyak Rp 4 juta. Uang untuk mengganti biaya pertolongan pertama maksimal sebanyak Rp 1 juta. Uang untuk membayar moda transportasi mengangkut korban berupa ambulan atau kendaraan lain maksimal sebanyak Rp 500 ribu. 

Aturan Lain
Selain larangan bermain atau berkegiatan lain di kawasan rel kereta api. Terdapat juga larangan untuk mendirikan bangunan di sekitar dari sepanjang rel kereta api. Hal ini diatur dalam Pasal 192 UU Nomor 32 Tahun 2007 dijabarkan mengenai larangan untuk membangun tembok, bangunan, dan pagar serta menanam tanaman yang tinggi atau menaruh barang di sepanjang jalur kereta api yang berpotensi menghalangi lalu lintas kereta api akan dipidana dengan maksimal kurungan penjara satu tahun dan/atau denda maksimal sebanyak Rp 50 juta.

Sentimen: negatif (100%)