Sentimen
Negatif (100%)
26 Sep 2024 : 13.10
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

26 Sep 2024 : 13.10 Views 6

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Ternate, Beritasatu.com - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sidang pembacaan putusan yang tercatat dalam perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh pada Kamis (26/9/2024).

Kadar Noh menyatakan AGK sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara, terbukti menerima hadiah yang diduga berkaitan dengan tindakannya yang bertentangan dengan jabatan. Selain hukuman penjara, AGK juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Abdul Ghani Kasuba diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 109.056.827.500,00 serta US$ 90.000. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi jumlah tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Abdul Ghani Kasuba terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan jual beli jabatan serta proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, yang bila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Sidang yang dihadiri oleh keluarga terdakwa tersebut diwarnai dengan suasana haru, saat putusan vonis dibacakan. Keluarga AGK tak kuasa menahan tangis mendengar hukuman yang dijatuhkan.

Ketua Majelis Hakim Kadar Noh juga memberi waktu tujuh hari kepada pihak terdakwa dan jaksa KPK untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada tanggapan, maka putusan akan dianggap diterima dan berkekuatan hukum tetap.

"Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tersebut tidak ada sikap, maka dianggap menerima putusan. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan," jelas Kadar.

Sentimen: negatif (100%)