Sentimen
Negatif (99%)
26 Sep 2024 : 22.11
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor, kasus suap

KPK Larang 3 Orang Ke Luar Negeri terkait Kasus Suap IUP di Kaltim Nasional 26 September 2024

26 Sep 2024 : 22.11 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Larang 3 Orang Ke Luar Negeri terkait Kasus Suap IUP di Kaltim Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melarang 3 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Tessa mengatakan, keputusan ini berlaku untuk 6 bulan. "Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa. Tessa mengatakan, tiga orang yang dilarang keluar negeri yaitu berinisial AFI, DDWT dan ROC. Ia mengatakan, pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Lebih lanjut, Tessa mengatakan, pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ucap dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)