Sentimen
Netral (79%)
26 Sep 2024 : 18.42
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Jokowi Wanti-wanti Perusahaan Tambang untuk Reklamasi Nasional 26 September 2024

26 Sep 2024 : 18.42 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Wanti-wanti Perusahaan Tambang untuk Reklamasi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mewanti-wanti perusahaan tambang untuk peduli pada lingkungan. Hal ini disampaikannya merespon banyaknya tambang batu bara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) saat kunjungan kerja ke wilayah tersebut, Kamis (26/9/2024). "Yang paling penting perusahaan pertambangan itu harus peduli pada lingkungan," kata Jokowi , dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis. Kepala Negara menuturkan, seluruh tambang mineral dan batu bara wajib melakukan reklamasi untuk memulihkan kondisi lingkungan. Dengan begitu, lahan bekas tambang dapat pulih kembali mendekati kondisi aslinya dan dapat digunakan. "Reklamasi kalau sudah ditambang itu harus, itu kewajiban, enggak boleh ditawar-tawar urusan reklamasi," ucapnya. Sebelumnya diberitakan, Jokowi juga mewajibkan pengusaha tambang mineral dan batu bara membangun fasilitas persemaian (nursery). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken pada Senin (5/8/2024). Kewajiban itu mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha tambang berdampak pada lingkungan. Oleh karenanya, perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi. Untuk revegetasi, diperlukan upaya percepatan untuk membangun dan mengelola fasilitas persemaian oleh badan usaha pertambangan tersebut. "Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang...," berikut tertulis dalam pasal 2 salinan Perpres tersebut, dikutip Rabu (7/8/2024). "a. izin usaha pertambangan; b. izin usaha pertambangan khusus; c. izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; d. kontrak karya; dan e. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal," sambung pasal 2. Adapun kewajiban membangun fasilitas persemaian oleh badan usaha tambang itu meliputi perencanaan dan pelaksanaan. Pemerintah pun memberikan batas waktu bagi perusahaan untuk membangun persemaian hingga tanggal 31 Desember 2025. "Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sampai dengan pasal 8 dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," tertulis di pasal 9. Bagi perusahaan yang sudah memiliki persemaian, maka perlu dikelola dengan cara menyediakan tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban reklamasi atau pasca tambang, yang telah disetujui oleh menteri. Perusahaan pun harus menyediakan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sebagai pengelola fasilitas persemaian (nursery). Nantinya, hasil kegiatan pengelolaan fasilitas persemaian (Nursery) perlu dilaporkan pada menteri maupun gubernur sesuai dengan kewenangannya. Di pasal 11 beleid, pemerintah menyatakan akan mengenakan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh. "Terhadap badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam pasa 2 yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," berikut bunyi pasal 11 Perpres. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (79.5%)