Sentimen
Negatif (99%)
25 Sep 2024 : 22.19

Ibu di Medan yang Injak Perut Anaknya Ngaku Khilaf: Saya Minta Maaf Medan 25 September 2024

25 Sep 2024 : 22.19 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Ibu di Medan yang Injak Perut Anaknya Ngaku Khilaf: Saya Minta Maaf Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com - DTN menyesal telah menganiaya anak kandungnya sendiri. Wanita berusia 38 tahun ini mengaku khilaf sampai menginjak perut anak perempuannya, inisial KGJ (6). "Saya minta maaf kepada semua orang dan anak saya. Saya khilaf," kata DTN saat ditanyai Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy Marbun di Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (25/9/2024). DTN tinggal bersama anak lelakinya, inisial VC (11) dan KGJ, di Jalan Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sejak ditinggal suaminya 4 tahun lalu, janda ini memikul beban yang cukup berat. Teddy pun memberikan nasihat agar DTN tidak melampiaskan persoalan yang dihadapi ke sang anak. Ia mengatakan DTN harus berjiwa besar dan bertanggungjawab membesarkan anaknya. Saat ini, kedua anak tersebut telah dititipkan ke keluarga DTN untuk menjalani perobatan serta lainnya. Polisi pun berencana melakukan trauma healing kepada korban. Mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini menyampaikan, persoalan yang disampaikan KGJ terungkap ketika KGJ mengadu ke guru lesnya. "Setelah itu, guru les ini melaporkan ke kita. Dia melihat badan salah satu muridnya terluka akibat dianiaya orangtuanya," kata Teddy saat menggelar konferensi pers. Mendapati kabar itu, polisi mendatangi kediaman pelaku pada Sabtu (20/9/2024). DTN pun dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa. Teddy menyampaikan, sejak empat tahun lalu rupanya DTN sudah bercerai dari suaminya. DTN mengasuh dua anaknya VC (11) dan KGJ. "Keterangan pelaku, memang sudah sering menganiaya anaknya. Untuk kasus KGJ yang viral di media sosial, dia dianiaya pakai tali pinggang dan perutnya dipijak," ucap Teddy. "Kondisi korban (KGJ) agak parah. Ada lebam di beberapa bagian tubuhnya. Motif pelaku, korban menghilangkan stiker sekolah. Tapi memang sering dianiaya juga," sambungnya. Kini, DTN ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. DTN dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 dan atau Pasal 80 ayat 1 Subs ayat 2 Jo 76 C UU RI No 23 tahun 2002. "Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," tutupnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.4%)