Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
KA Taksaka Vs Truk Molen di Bantul, KAI Daop 6 Yogyakarta Rugi Rp 1,9 Miliar Yogyakarta 25 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
KA Taksaka Vs Truk Molen di Bantul, KAI Daop 6 Yogyakarta Rugi Rp 1,9 Miliar Tim Redaksi YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan antara KA 70 Taksaka dengan truk di Sedayu, Bantul, mengakibatkan pihak KAI mengalami kerugian hingga Rp 1,9 miliar. Daop 6 Yogyakarta bersama stakeholder berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang. "Akibat kejadian tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian yang ditaksir sebesar total Rp 1.981.868.044," ujar EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2024). Dia menuturkan, kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery dan bangunan pos penjaga perlintasan. Dengan adanya kerugian ini, KAI akan menuntut pelaku ke ranah hukum. Pada kejadian ini, sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi. Hal ini melanggar Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian. Selain itu, kecelakaan tersebut berdampak pada awak sarana kereta api yaitu masinis dan asisten masinis KA yang mengalami luka-luka. Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan. "Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," kata Bambang. Bambang merinci, prasarana pengamanan yang telah disediakan Daop 6 di antaranya adalah menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan, kemudian alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem west/east approach track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 kilometer sebelum sampai di perlintasan. Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track , serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan. Upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah. Bahkan, pada tanggal 19 September 2024 kemarin pihaknya bersama Korlantas dan stakeholder terkait lainnya melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Yogyakarta. "Dalam kegiatan tersebut, Daop 6 bersama Korlantas telah menindak sebanyak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," kata Bambang. Sementara itu, pascakecelakaan, perlintasan sebidang JPL 714 telah berfungsi secara normal pada pukul 14.30 WIB dan dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan. "Kami sekali lagi mengimbau kepada pengguna jalan untuk benar-benar meningkatkan kesadaran akan keselamatan terutama di perlintasan sebidang. Patuhilah rambu-rambu atau peraturan lalu lintas di area tersebut agar semua selamat," tutup dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)