Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait

Hevearita Gunaryanti Rahayu
KPK Panggil 6 Saksi, Termasuk Ketua DPRD Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap enam saksi, Kamis (26/9/2024) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Beberapa pihak yang dipanggil, di antaranya berasal dari unsur DPRD Kota Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (26/9/2024).
Saksi yang dipanggil, yakni berinisial AGR, EWY, BS, MK, KL, dan RAW. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang, Agus Rochim, Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang, Erwidati Yuliandari, dan pihak swasta, Budi Susilo.
Kemudian Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang (2019-2024) Meidiana Kuswara, Ketua DPRD Kota Semarang (2019-2024) Kadar Lusman, dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang (2019-2024) Rahmulyo Adi Wibowo. Mereka dipanggil karena keterangannya dibutuhkan tim penyidik.
KPK belum membeberkan detail materi yang hendak didalami lewat pemanggilan saksi tersebut. Materi tersebut akan disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Sentimen: negatif (64%)