Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tawuran, mayat
PDFMI Sebut Afif Maulana Masih Hidup ketika Dibuang dari Jembatan
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional
Padang, Beritasatu.com - Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyampaikan hasil autopsi terhadap jasad Afif Maulana. Hasil autopsi menunjukkan bahwa Afif Maulana meninggal dunia akibat jatuh dari ketinggian.
"Berdasarkan analisis-analisis ini, maka yang kami simpulkan memang kesesuaian dengan ketinggian pada terjadinya kematian almarhum Afif Maulana. Ini adalah kesesuaian dengan mekanisme jatuh dari ketinggian (jembatan)," ujar Ketua Tim Dokter Ade Firmansyah Sugiharto kepada wartawan di Mapolresta Padang, Rabu (25/9/2024).
Ade menjelaskan, akibat jatuh dari ketinggian (jembatan Kuranji), Afif Maulana mengalami kerusakan pada pinggang, punggung, dan kepala, yang mengakibatkan patah tulang di bagian belakang kepala dan pembengkakan di bagian otak.
"Penyebab kematian Afif Maulana ini adalah akibat sebuah kecederaan atau kekerasan tubuh di bagian pinggang, punggung serta kepala. Ini mengakibatkan patah tulang bagian belakang kepala dan terjadinya pembengkakan bagian otak," jelasnya.
Ade mengungkapkan, saat Afif Maulana jatuh, tubuhnya langsung mengenai dasar Sungai Kuranji yang berbatu.
"Bagian tubuh yang pertama kali terkena dasar sungai yakni, pinggang, punggung, dan kepala. Jadi punggung itu mengenai dasar dari TKP. Temuan kami, dasar sungai ini berbatu-batu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade menyatakan, ketika Afif Maulana jatuh ke dalam Sungai Kuranji, tubuhnya masih dalam keadaan hidup. Namun, luka-luka yang dialaminya menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pada luka-luka yang kami periksa di tubuhnya semuanya menunjukkan tanda-tanda intravital yang artinya tubuh orang itu masih hidup. Sehingga kami simpulkan saat dibuang ke bawah jembatan itu Afif masih dalam keadaan hidup," ungkapnya.
"Posisi kelukaan pada kepala yang menyentuh dasar. Secara keilmuan bisa mengakibatkan kecederaan pada tulang sumsum tulang belakang daerah leher yang tertarik. Hal ini mengakibatkan orang itu tidak mampu bergerak. Jadi akibat itu orang itu mati seketika," sambungnya.
Mengenai luka lebam yang ditemukan pada jasad Afif Maulana saat pertama kali ditemukan, Ade menjelaskan bahwa tim dokter forensik tidak bisa lagi menemukan luka tersebut akibat jasad yang sudah membusuk setelah dikebumikan selama dua bulan.
"Dalam pemeriksaan kami lakukan sudah tidak ada lagi luka mayat lagi. Pasalnya, mayat almarhum sudah dikebumikan selama dua bulan. Sehingga tidak ditemukan lagi tanda-tanda lebam mayat, karena yang ditemukan adalah pertanda pembusukan yang sudah lanjut," tutupnya.
Terkait hasil autopsi ini, kuasa hukum Afif Maulana dari LBH Padang Anisa Hamda menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari hasil autopsi tersebut.
"Kita akan meminta salinannya (hasil autopsi). Kita akan mempelajarinya," katanya seusai penyampaian hasil autopsi Afif Maulana.
Afif Maulana (13) ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024. Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada dini hari itu.
Namun, berdasarkan investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, korban diduga meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.
Sentimen: negatif (100%)