Sentimen
Positif (78%)
26 Sep 2024 : 15.28

Wow transaksi aset kripto tembus Rp 393 triliun

26 Sep 2024 : 15.28 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

Bappbeti dengan Jampidum Kejagung melakukan pelatihan griyaan (in-house training) di Jakarta Foto : Humas Kemendag Wow transaksi aset kripto tembus Rp 393 triliun Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Kamis, 26 September 2024 - 08:58 WIB

Elshinta.com - Perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini terus mengalami perkembangan. Ekosistem aset kripto telah terbentuk sejak 2023 yang terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan (depository). Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp393,01 triliun pada Januari-Agustus 2024. Angka tersebut naik 354,64 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Aset kripto di Indonesia saat ini terus mengalami perkembangan, Adapun jumlah pelanggan aset kripto mencapai 20,9 juta pelanggan sampai dengan Agustus 2024," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Kemendag, Tirta Karma Senjaya melalui keterangan tertulis.

Menurut Tirta, nilai transaksi aset kripto yang mencapai ratusan trilliun tersebut, naik 354,64 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya

“Saat ini, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024,” pungkas Tirta.

Tirta menjelaskan, dalam menjaga aset yang besar tersebut Bappbeti dengan Jampidum Kejagung melakukan pelatihan griyaan (in-house training) bertema Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto. Tirta menambahkan pelatihan terkait pengaturan, pengawasan, dan perkembangan perdagangan aset kripto kepada peserta yang merupakan para jaksa dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengutarakan, berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan Bappebti untuk pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan dan memberikan Kepastian berusaha bagi pelaku industri.

“Kerja sama dengan Jampidum Kejagung, tentu satu dari berbagai upaya yang telah dilakukan. Tidak menutup kemungkinan Bappebti akan melakukan kerja sama berikutnya, baik dengan Kejagung maupun aparat penegak hukum lainnya,” tegas Olvy. (Mur/Nak)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (78%)