Sentimen
Negatif (99%)
25 Sep 2024 : 15.05
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran

Hukuman Penjara Menanti bagi yang Menghalangi Ambulans di Jalan

25 Sep 2024 : 15.05 Views 9

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan. Ambulans berada di posisi kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama setelah pemadam kebakaran. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Pasal 134.

Sedangkan dalam Pasal 135 ayat (1), ambulans sebagai kendaraan yang diprioritaskan berhak untuk menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Tindakan menghalangi laju ambulans merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas. Pengendara baik mobil ataupun motor yang menghalangi kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan sanksi atau denda berdasarkan Pasal 287 ayat (4) yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Selain itu, jika pengemudi menghambat ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang maka akan dikenakan sanksi sesuai yang tertuang dalam Pasal 311 ayat (1), yakni akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Di luar dari aturan yang ada, memberikan jalan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas merupakan bentuk kesadaran dan hati nurani sebagai manusia untuk menghormati orang yang lebih membutuhkan. Terlebih ambulans memiliki keadaan darurat yang menyangkut dengan nyawa seseorang.

Sentimen: negatif (99.5%)