Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Tak Sama, Ini Perbedaan Antara Penggelapan dan Penipuan
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Penggelapan dan penipuan merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya merupakan perbuatan tercela hingga bisa masuk ke ranah hukum. Walaupun terkesan mirip, penggelapan dan penipuan memiliki perbedaan yang signifikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penggelapan merupakan cara atau proses menggelapkan atau menyelewengkan sesuatu untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Sedangkan, penipuan adalah proses, cara, tindakan atau perbuatan menipu atau mengecoh seseorang atau kelompok untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Berikut ini penjelasan perbedaan penggelapan dan penipuan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Penggelapan
Penggelapan biasanya dilakukan oleh seseorang yang sudah memiliki kuasa akan sesuatu, tetapi menggunakan kuasa tersebut tidak sebagaimana mestinya.
Menurut hukum yang masih berlaku saat ini dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, dijelaskan bahwa orang yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum berupa menikmati suatu barang secera sendirian sementera di dalamnya terdapat bagian orang lain tanpa adanya proses ancaman bisa dipidana maksimal empat tahun penjara atau denda sebesar Rp 900.000.
Pidana penggelapan bisa diperberat karena tiga hal seperti memiliki hubungan pekerjaan, melakukan profesi atau pekerjaan tertentu, dan mendapatkan imbalan atas perilaku tersebut.
Tiga hal yang memberatkan pelaku penggelapan tersebut diatur dalam Pasal 274 KUHP yang mengatur pidana penggelapan dengan maksimal lima tahun penjara.
Aturan ini hanya akan berlaku hingga 2025 karena aturan baru mengenai penggelapan sudah ketuk palu pada 2023. Aturan ini akan berlaku tiga tahun setelah ditetapkan sebagai Undang-undang terbaru.
Aturan terbaru mengenai penggelapan tercantum dalam UU Nomor 1 Pasal 48 Tahun 2023 dijabarkan bahwa jika seseorang melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan suatu barang sementara di dalamnya terdapat sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kuasanya tanpa tindak pidana akan mendapatkan pidana maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Sebagaimana Pasal 274 KUHP, aturan terbaru juga memiliki pidana yang memberatkan pelaku penggelapan. Tercantum dalam UU Pasal 488 Tahun 2023 bahwa jika pelaku penggelapan memiliki hubungan pekerjaan, menjalani profesinya, atau mendapatkan imbalan atas tindakannya akan mendapat pidana penjara maksimal lima tahun kurungan atau denda maksimal Rp 500 juta.
Sentimen: negatif (94.1%)