Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Mojokerto
Pria di Mojorkerto Cabuli Anak Tiri, Ketahuan Usai Korban Tak Kunjung Pulang Surabaya 25 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Pria di Mojorkerto Cabuli Anak Tiri, Ketahuan Usai Korban Tak Kunjung Pulang Tim Redaksi MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pria asal Magersari, Kota Mojokerto , Jawa Timur, berinisial AYN (36), ditangkap polisi lantaran mencabuli anak tirinya. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP AKP Rudy Zaeni mengungkapkan, AYN dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya hingga tiga kali dalam satu bulan terakhir. Perbuatan bejat AYN terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut dilakukan pada 9 dan 10 September 2024 di sebuah penginapan di Jalan Raya Ijen, Wates, Magersari, Kota Mojokerto, malam. Kemudian untuk yang ketiga kalinya, dilakukan AYN di sebuah Hotel di Jalan Bypass, Kota Mojokerto, pada Senin, 16 September 2024 malam. “Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku dilakukan sebanyak 3 kali,” kata Rudy, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (25/9/2024). Dijelaskan, pelaku cukup mudah melakukan perbuatannya, lantaran korban adalah anak tirinya. Perbuatan pelaku terbongkar saat ibu kandung korban curiga dengan anaknya yang pada Senin (16/9/2024) tidak kunjung pulang. Setelah dicecar ibu kandungnya, korban akhirnya menceritakan apa yang dilakukan ayah tirinya kepadanya. Ibu kandung korban yang tidak terima dengan suaminya, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 18 September 2024. “Modus pelaku untuk memuluskan perbuatannya, yaitu menjanjikan korban akan dibelikan HP baru,” kata Rudy. Dia menambahkan, penyidik menjerat AYN dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AYN juga telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99%)