Sentimen
Positif (99%)
25 Sep 2024 : 21.49
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Layangkan Gugatan ke MK, Warga Jakarta Minta Ada Kotak Kosong dalam Pilkada 2024 Nasional 25 September 2024

25 Sep 2024 : 21.49 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Layangkan Gugatan ke MK, Warga Jakarta Minta Ada Kotak Kosong dalam Pilkada 2024 Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga warga Jakarta, yakni Ihwan Setiawan, Muhammad Aqil, dan Fajri Setyohadi menggugat Pasal 54C Ayat (2) dan Pasal 54D Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam gugatannya, mereka meminta adanya satu kolom kotak kosong tidak bergambar dalam Pilkada Jakarta 2024. Permohonan ini diminta karena pasangan calon gubernur Jakarta dinilai bukan representasi dari pilihan warga, melainkan pilihan dari elite partai politik. "Pemilih tidak mempunyai pilihan terhadap pasangan calon yang lebih dari satu. Para pemohon merupakan warga DKI Jakarta disuguhkan tiga pasangan calon yang tidak mempresentasikan aspirasi sebagai warga DKI Jakarta sehingga para Pemohon tidak mempunyai pilihan,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Zaid Mushafi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (25/09/2024) di Ruang Sidang Pleno MK , Jakarta. Menurut para pemohon, pemberian kesempatan kepada masyarakat pemilih untuk memberikan suara pada kolom/kotak kosong merupakan pelaksanaan dari jaminan hak untuk memilih. Kotak kosong juga dinilai sebagai jaminan hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya yang dijamin Pasal 28C Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pilihan alternatif kotak kosong baik dalam pemilihan yang satu paslon atau banyak paslon dinilai sangat mendesak untuk diberlakukan untuk menjamin hak-hak pemilih agar kehidupan demokrasi lebih sehat dan kompetisi lebih terbuka termasuk legitimasi kepala daerah lebih kuat. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Menurut Saldi, para pemohon tidak menguraikan dengan jelas terkait pasangan calon kepala daerah yang dianggap tidak memenuhi aspirasi atau kehendak masyarakat. “Bagaimana kami yakin bahwa aspirasi Saudara itu tidak tertampung dengan calon yang ada karena itu yang digunakan basis argumentasinya,” kata Saldi. Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan, para pemohon mempunyai kesempatan selama 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.8%)