Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Hewan: Domba
Tokoh Terkait
Bawaslu Ingatkan 3 Paslon Pilkada Jakarta Patuhi 11 Larangan Kampanye Megapolitan 25 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Bawaslu Ingatkan 3 Paslon Pilkada Jakarta Patuhi 11 Larangan Kampanye Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta mengingatkan 11 larangan kampanye Pilkada 2024 . Ia meminta tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta memperhatikan dan mematuhi 11 larangan tersebut. "Larangan kampanye diatur dalam Pasal 69 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujar Benny dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (25/9/2024). Berikut 11 poin larangan kampanye Pilkada 2024 : Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September 2024. Kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024. Ketiga cagub-cawagub pun telah mendeklarasikan kampanye damai. "Tiga paslon harus bertanggung jawab tidak melakukan hal yang dilarang saat pelaksanaan kampanye. Misalnya, melakukan penghasutan, adu domba, dan sebagainya," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024). Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari menyampikan bahwa nomor urut bisa digunakan tiga paslon untuk bahan kampanye. "Mereka (tiga pasangan cagub-cawagub) akan bisa menggunakan nomor urut ini sebagai materi kampanye," ujar Astri di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024) malam. Astri menuturkan, nomor urut bisa dicetak menjadi bahan kampanye yang berbentuk APK yang disebar di wilayah Jakarta. Adapun, ada tiga paslon Pilkada Jakarta 2024. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat nomor urut 1, nomor urut 2 diduduki oleh paslon independen Dharma-Kun, dan pasangan Pramono-Rano Karno berada di nomor urut 3. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (61.5%)