Sentimen
Positif (64%)
26 Sep 2024 : 03.34
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Dewan Pers

Tokoh Terkait
Yadi Hendriana

Yadi Hendriana

Kawal Pilkada Serentak 2024, Ini kata Dewan Pers

26 Sep 2024 : 03.34 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/ANTARA) Kawal Pilkada Serentak 2024, Ini kata Dewan Pers Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Rabu, 25 September 2024 - 13:26 WIB

Elshinta.com - Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai hari ini 25 September 2024. Pelaksanaan kampanye Pilkada akan berjalan selama hampir 2 bulan, hingga berakhir pada 23 November mendatang.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana menyampaikan publik harus paham bahwa pers memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga situasi yang baik terutama dalam pemberitaan dan memberikan dampak positif pada publik.

“Harapannya publik paham ini Pilkada yang terbesar dan pers memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga situasi yang baik. Terutama dalam pemberitaan dan harus berdampak positif pada publik. Hal ini dilakukan agar publik tidak salah dalam memilih pemimpin. Sehingga menghasilkan pemimpin yang akuntabel, bertanggungjawab dan berintegritas. Ini menjadi salah satu fungsi pers untuk memberikan karya-karya terbaik untuk publik, bukan sekedar memberikan informasi saja,” papar Yadi.

Diketahui, beberapa bulan sebelum Pilkada dimulai, Dewan Pers melakukan workshop di hampir 30 propinsi di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat publik terutama insan pers, dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan stakeholder lainnya.

Pers bisa memberikan komparasi melalui pemberitaan yang berimbang dan fakta yang cukup. Tentunya tidak boleh mengarahkan pandangan dalam memilih karena masuk dalam kegiatan kampanye dan melanggar kode etik.

”Jejak rekam tersebut dipotret oleh pers. Inilah yang harus berimbang, aktual dan faktual juga, tidak memfitnah dan artinya memberikan preferensi yang baik. Yang baik dibilang baik, yang buruk dibilang buruk. Kode etik pers kita harus menyebutkan, ada tanggung jawab, akuntabilitas dan memberikan berita sesuai fakta untuk public. Itu harus dipegang teguh oleh pers,” ungkapnya.

Yadi mengatakan publik sudah lebih cerdas dalam menilai dan membedakan berita hoax dengan berita yang benar-benar faktual, dengan preferensi-nya masing-masing ke media mainstream. Oleh karena itu, ini tantangan bagi media mainstream atau pers yang bertugas untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi.

“Dewan Pers sudah memberikan edaran bahwa pers dilarang terlibat dalam proses politik. Hanya boleh melakukan pemberitaan sesuai dengan tugasnya sebagai pers dan kode etik jurnalistik yang tercantum dalam Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Sus/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (64%)