Sentimen
Positif (72%)
24 Sep 2024 : 05.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesisir Selatan

1 Kelola Judi "Online" dengan Omzet Rp 300 Juta Per Bulan, Fajri Laporan Harian ke Bos di Kamboja Megapolitan

24 Sep 2024 : 05.50 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kelola Judi "Online" dengan Omzet Rp 300 Juta Per Bulan, Fajri Laporan Harian ke Bos di Kamboja Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Fajri Anugrah (23), pemuda asal Sumatera Barat yang ditangkap terkait kasus judi online , melaporkan penghasilan hariannya kepada bosnya yang berada di Kamboja. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pok Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan Fajri melalui ponsel dan laptop. “Pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri, Kamboja,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri terungkap mengelola tiga situs judi online dengan bantuan seorang programmer . Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu bos dan rekan Fajri. Selama tiga bulan terakhir, Fajri berhasil mengantongi omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan. Atas keuntungan tersebut, polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Fajri karena diduga keuntungan tersebut diubah menjadi sejumlah aset. Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri. “Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online ,” tegas Ade. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Fajri Anugrah karena mengelola tiga situs judi online bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777. Penangkapan Fajri dilakukan di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2023) pukul 10.00 WIB. Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Fajri sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (20/9/2024). Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (72.7%)