Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait

Agung Nugroho
Tim Audit BPKP Hitung Kerugian Negara dalam Kasus SPPD Fiktif Sekwan DPRD Riau
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional
Pekanbaru, Beritasatu.com - Tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau berkoordinasi dengan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di sekretariat dewan DPRD Riau, Rabu (25/9/2024). Tim audit telah menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
Hal ini dilakukan untuk untuk mempercepat, mempermudah serta efisiensi proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang tengah disidik oleh Polda Riau. Adapun barbuk yang diamankan dari sekretariat DPRD Riau selama penggeledahan sebanyak 36 boks kontainer dokumen dan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi membenarkan hal itu. Nasriadi menegaskan tim BPKP ini juga dibackup oleh BPK Pusat.
"Saat ini masih proses perhitungan kerugian negara. BPKP saat ini melaksanakan koordinasi dengan tipidkor dan personilnya dibackup juga dengan BPKP pusat," kata Kombes Nasriadi melalui sambungan telepon.
Setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti selama 8 hari di Sekretariat Dewan DPRD Riau, Subdit IV Tipidter intens melakukan koordinasi. "Pascapenggeledahan dan penyitaan itu kita intens menambah-nambah data ke BPKP," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan petugas di sejumlah ruangan sekwan DPRD Riau sangat banyak.
"Untuk efisiensi mobilisasi barang bukti, maka BPKP yang mendatangi Ditreskrimsus untuk mengaudit barang bukti yang telah disita dari penyitaan kemarin di sekwan," tambah Kombes Anom.
Dari hasil audit tersebut, dapat dihitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus SPPD fiktif ini. "Penetapan tersangka menunggu audit BPKP. Ada kerugian negara baru bisa melangkah ke upaya paksa (penetapan tersangka)," ungkapnya.
Sebelumnya, Anom mengaku jajaran Ditreskrimsus Polda Riau mendapat asistensi dari Mabes Polri. Sehingga, tim langsung turun melakukan verifikasi sebanyak 44.402 tiket perjalanan dinas pada masa 2020-2021.
"Barang bukti yang diamankan atau disita antara lain PC all in one sebanyak 20 unit, PC 6 unit, laptop 1 unit, Hp 1 unit, bonggol cek ada 8 unit, cap stempel ada 26 buah dan dokumen perjalanan dinas luar daerah di sekretariat DPRD Riau 20.683 set dokumen SPJ,” kata Anom.
Sedikitnya 50 orang saksi diperiksa, termasuk Ketua DPRD Riau Yulisman, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, dan sekretaris dewan yang juga mantan penjabat wali kota Pekanbaru Muflihun.
Selain itu, polisi juga memeriksa 12 orang anggota PPATK, lima orang PPAKK, kasubbag verifikasi, 20 orang pelaksana perjalanan dinas, tiga kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, dan tenaga harian lepas (THL).
Sentimen: negatif (97.7%)