Sentimen
Negatif (93%)
24 Sep 2024 : 19.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Cilincing

Kasus: penembakan

Pelaku Penembakan Pemuda di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Terancam 10 Tahun Penjara Megapolitan 24 September 2024

24 Sep 2024 : 19.52 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Pelaku Penembakan Pemuda di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Terancam 10 Tahun Penjara Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - A (19), pelaku penembakan pemuda berinisial AR (25) di warung nasi uduk di Tanjung Priok, Jakarta Utara, terancam 10 tahun penjara. "A dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Juncto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukumannya 10 tahun," ucap Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi saat konferensi pers di kantornya, Selasa (24/9/2024). Wahyu mengatakan, A diamankan di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (21/9/2024). Dalam proses penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Kita ada barang bukti airsoft gun , sepeda motor, dan kunci T," kata Wahyudi. Adapun A ditangkap karena melarikan diri usai menembak AR di salah satu warung nasi uduk di Jalan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (21/9/2024). Keributan itu bermula ketika AR dan rekannya hendak makan nasi uduk. Namun, saat hendak makan, ada empat orang pengunjung lain yang cekcok. Empat pengunjung itu, tiga orang di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan. Karena merasa terganggu, AR menegur keempat orang itu. Sampai akhirnya mereka cekcok. Tak lama dari itu, tersangka A melintas di depan warung nasi uduk. Ia melihat salah satu teman perempuannya sedang cekcok dengan korban. Karena di bawah pengaruh alkohol, tanpa pikir panjang A langsung turun dari sepeda motornya dan menembak kepala belakang korban dalam jarak satu meter. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (93.4%)