Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: Universitas Muslim Indonesia
Tokoh Terkait

Firdaus
Mantan Rektor dan Rektor UMI Makassar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Proyek Makassar 24 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Mantan Rektor dan Rektor UMI Makassar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Proyek
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
- Kasus dugaan penggelapan dana yayasan di Universitas Muslim Indonesia (UMI)
Makassar
yang bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki babak baru.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yakni mantan Rektor
UMI Makassar
Prof Basri Modding (BM) dan putranya berinisial MIW. Selanjutnya yakni Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (SR) dan HT.
"Pada tanggal 1 Februari 2024 kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan alhamdulillah, pada hari ini sudah ada dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," kata Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin, kepada awak media, Selasa (24/9/2024).
Nasaruddin mengatakan, dalam kasus ini, diduga ada beberapa proyek pekerjaan yang diduga anggarannya sengaja digelembungkan oleh para tersangka.
"Jadi, kasus ini adalah kasus penggelapan, kemudian ada empat macam kasusnya. Seperti proyek pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung, pengadaan
access point
, dan pengadaan videotron," ujar dia.
Selama kasus ini berjalan, Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang diduga mengetahui fakta dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan UMI Makassar tersebut.
Sebelumnya, laporan kasus dugaan penggelapan dana beberapa proyek yang dilakukan mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Basri Modding rupanya telah dicabut.
Proses pencabutan laporan yang dilayangkan oleh yayasan Wakaf UMI Makassar ini dilakukan pada Maret 2024.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi pun angkat bicara. Dia mengatakan, proses penyidikan akan tetap berjalan meski laporan telah dicabut.
"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi, walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," kata Andi Rian, beberapa waktu lalu.
Pihak yayasan Wakaf UMI Makassar sebelumnya melaporkan mantan rektor Prof Basri Modding ke Kapolda Sulsel atas dugaan penggelapan dana anggaran.
Prof Basri Modding diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama yakni proyek taman Firdaus senilai Rp 11.499.400.000.
Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000.
Berlanjut untuk pekerjaan proyek kedua yakni pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI.
Diduga, Prof Basri Modding mencairkan anggaran sebesar Rp 10.191.425.310. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.
Untuk pekerjaan proyek ketiga yakni pengadaan 150
access point
terlapor mencairkan anggaran Rp 2.130.000.000. Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 1.350.000.000.
Selanjutnya, untuk pekerjaan keempat yaitu pengadaan Videotron Pascasarjana UMI.
Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp 1.034.151.680 sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 305.550.875.
Oleh karena itu, dari empat pekerjaan tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana Yayasan sekitar Rp 11.735.746.635.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (98.5%)