Sentimen
Positif (98%)
24 Sep 2024 : 21.23
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Pejabat Antam Ungkap Broker Surabaya Klaim Bisa Jual Emas Murah dengan Konsep Arisan Nasional 24 September 2024

24 Sep 2024 : 21.23 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pejabat Antam Ungkap Broker Surabaya Klaim Bisa Jual Emas Murah dengan Konsep Arisan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Broker emas Surabaya Eksi Anggraeni disebut bisa menjual emas PT Antam di bawah harga pasar dengan konsep arisan. Informasi ini diungkap Trading & Services Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Yudi Hermansyah. Yudi dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi jual beli emas PT Antam untuk dengan terdakwa eks General Manager UBPP LM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena. Mulanya, Yudi menjelaskan pertemuan pertamanya dengan Eksi terjadi ketika mendapat informasi bahwa terdapat pembelian dalam jumlah besar di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada kurun Maret-April 2018. “Seperti yang saya sebutkan tadi, karena memang saya mencari reseller, maka saya tertarik untuk menawarkan yang bersangkutan program reseller. Sehingga saya minta untuk dipertemukan,” ujar Yudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024). Setelah mendapatkan kontak Eksi dari General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulogadung, Yudi menjalin komunikasi. Yudi kemudian menemui Eksi di salah satu hotel di sekitar butik Surabaya 01. Ia menemui siapapun pihak yang dinilai bisa menjadi reseller. “Perbincangannya singkat. Saya hanya menawarkan reseller, mengenai syarat dan komitmennya dan yang bersangkutan tidak tertarik untuk ikut program reseller,” tutur Yudi. Pada Mei 2018, Yudi menerima keluhan dari resellernya di Semarang bahwa ada emas Antam yang dijual dengan harga di bawah pasar. Mereka kemudian menanyakan apakah PT Antam memang memiliki program reseller lainnya. Yudi pun menjelaskan, perusahaan emas negara itu hanya memiliki satu program reseller. Ia kemudian meminta resellernya mencari informasi dari mana sumber emas Antam uang dijual dengan harga di bawah pasar tersebut. “Mereka sampaikan dari Surabaya. Dari situ kemudian saya berpikir itu dari Bu Eksi,” ujar Yudi. Berbekal keluhan dan informasi dari resellernya, Yudi berinisiatif menemui Eksi dan menyampaikan komplain. Ia pun kembali ke Surabaya. “Komplain dan tanya kenapa dia bisa menjual emas itu murah, lebih murah dari harga yang diterima oleh reseller,” kata Yudi. Dalam pertemuan itu, Eksi mengkonfirmasi bisa menjual emas di bawah harga pasar. Ia mengeklaim menjual emas dengan konsep arisan. “Arisan panjang lebar lah, bahwasanya dia mengelola arisan se-Jawa, Bali, Sumatera. Dia punya program itu dan dia juga sampaikan dia punya kerja sama dengan beberapa orang,” tutur Yudi. Ia mengaku saat itu belum bisa menyimpulkan apakah tindakan Eksi benar, bisa menjual emas dengan harga murah melalui skema arisan. “Jadi saya masih enggak bisa nangkap lah kok bisa,” tutur Yudi. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, BELM Surabaya 01 mengalami kekurangan fisik emas Antam sebanyak 152,80 kilogram. Hilangnya emas ini berkaitan dengan transaksi jual beli yang dilakukan crazy rich Surabaya Budi Said melalui Eksi. Sejumlah pegawai PT Antam termasuk Kepala BELM Surabaya 01 saat itu, Endang Kumoro tidak mencatat stok opname yang sebenarnya atas pembelian Budi Said maupun pembeli lain yang melakukan transaksi melalui Eksi. Adapun stok opname merupakan kegiatan menghitung produk di dalam gudang. Dampaknya, data pada sistem E-MAS mencatat seakan-akan terdapat stok emas dalam jumlah tertentu yang ternyata berbeda dengan kondisi riil dengan jumlah 152,8 kilogram. Jaksa kemudian menyebut Eksi menerima selisih lebih emas Antam sebanyak 94,665 kilogram dari kekurangan 152,80 kilogram emas di Butik Surabaya. Jaksa juga menyebut, Budi Said memperkaya Endang karena telah membantunya dalam pembelian emas yang tidak sesuai dengan aturan. Adapun Eksi saat ini telah dijebloskan ke penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi manipulasi jual beli emas. Pengadilan Tinggi Jawa Timur menghukum Eksi dengan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 82 miliar subsider 5 tahun kurungan. Hukuman itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum Eksi 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta uang pengganti Rp 82 miliar subsider 2,5 tahun kurungan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (98.5%)