Sentimen
Negatif (88%)
24 Sep 2024 : 19.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi

Guru Honorer SD Bobol dan Jual Data ASN BKN di Breachforums Nasional 24 September 2024

24 Sep 2024 : 19.07 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Guru Honorer SD Bobol dan Jual Data ASN BKN di Breachforums Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim menetapan seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Banyuwangi, Jawa Timur, BAG (25), sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penjualan data milik Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, BAG bukanlah seorang lulusan sarjana teknologi informasi, namun lulusan jurusan pendidikan salah satu universitas. Kepiawaiannya menjadi peretas atau hacker , diperoleh BAG dengan belajar melalui forum-forum online yang selama ini diikutinya. "Pendidikannya dia adalah lulusan salah satu universitas jurusan pendidikan," kata Himawan dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024). Ia menjelaskan, BAG dapat mengakses BKN usai memperoleh akses login milik salah satu adminnya dari salah satu forum di Breachforums.st, sebuah situs gelap atau dark web .   Dengan akses login tersebut, ia kemudian mengakses data BKN, mengunduh datanya hingga mencapai 6,3 gigabyte, serta menguggah struktur database dan sampel data Aparatur Sipil Negara yang berasal dari salah satu provinsi di pastebin.com, sebuah situs yang biasa digunakan programer untuk menyimpan teks. Link penyimpanan Pastebin itu kemudian diunggah pada akun BAG di Breachforums.st miliknya, Topiax. Selain itu, BAG juga menjual data yang telah diperolehnya secara ilegal dengan mencantumkan akun Telegram miliknya. Dari aksinya, BAG merup keuntungan sebesar 8.000 dollar AS atau setara dengan Rp 121,4 juta.   BAG lantas diamankan pada hari Rabu (11/9/2024) pukul 15.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, Jawa Timur. "Dalam kejadian tersebut BAG memperoleh keuntungan sekitar 8.000 dollar AS," kata Himawan. Selain menjual data, BAG juga menjual berbagai data dari institusi lain, termasuk salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong. Atas tindakan teraebut, BAG dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.3%)