Sentimen
Netral (47%)
23 Sep 2024 : 15.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

Kasus Judi Kasino Berkedok Tempat Karaoke di Semarang, 10 Tersangka Ditangkap Regional 23 September 2024

23 Sep 2024 : 15.26 Views 22

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Kasus Judi Kasino Berkedok Tempat Karaoke di Semarang, 10 Tersangka Ditangkap Tim Redaksi SEMARANG, KOMPAS.com -  10 orang pengelola lokasi judi atau kasino berkedok tempat karaoke "Baby Face" di Semarang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa lokasi kasino tersebut berada di lantai 3 gedung yang juga menampung spa dan karaoke. "Lokasinya di Baby Face lantai 2. Gedung ini selain tempat judi juga ada spa dan karaoke. Namun ada jalan dari tempat karaoke ke perjudian," ujar Irwan dalam jumpa pers pada Senin (23/9/2024). Penggerebekan dilakukan pada Jumat (20/9/2024) malam di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1, Tawangsari, Semarang Barat. Dari total 12 orang yang ditangkap saat penggeledahan, dua di antaranya dibebaskan karena berstatus sebagai office boy. "Diamankan 12 orang, 10 ditahan. Dua itu OB. Masing-masing memiliki peran tersendiri," jelas Irwan. Identitas para tersangka terungkap, antara lain Arsy Egar (28) sebagai pembagi koin cip, Fajar Budi Setyawan (33) sebagai operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) sebagai pengambil cip, dan Sigit Ridwan (43) sebagai security. Selain itu, Phillip Heryanto (23) berperan sebagai penukar koin hadiah, Sony Hidayat (40) sebagai security, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) sebagai pembagi cip permainan. Dua nama lain, Jimmy Raharjo (40) sebagai penyelenggara dan penyandang dana, serta Budi Harjoko (42) sebagai pengawas, juga disebutkan. Tersangka Budi mengaku sempat menutup kasino tersebut beberapa pekan. Namun, ia tetap nekat membuka kembali meski sudah diminta untuk tutup. "Baru buka, pak. Tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September," ungkap Budi. Sementara itu, Jimmy menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 1,3 miliar yang diamankan merupakan modal operasional. Namun, ia enggan mengungkapkan omzet yang diperoleh. "Itu modalnya, kalau omzet tidak tahu karena tergantung menang dan kalah," kata Jimmy. Dari informasi yang diperoleh, para tersangka menerima gaji harian antara Rp 150.000-300.000, tergantung pada tugas masing-masing. Kasino tersebut juga memiliki data lengkap mengenai pemain dan riwayat permainan, baik menang maupun kalah. "Pemain-pemain itu mereka dadakan. Kelihatan, akan kita identifikasi. Ini administrasinya lengkap dicatat semua," tegas Irwan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1,3 miliar, kartu, alat hitung uang, televisi, dan berbagai barang lainnya. Para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Dalam 1 atau 2 hari ke depan, kita akan musnahkan semua barang bukti termasuk yang ada di lokasi," tandas Irwan. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (47.1%)