Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Oxford
Orang Superkaya Inggris Ancam Pindah ke Luar Negeri Imbas Perubahan Peraturan Pajak
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Orang superkaya di Inggris mengancam untuk pindah ke luar negeri setelah mencuat wacana perubahan rezim pajak non-dom. Beberapa negara favorit untuk tujuan orang superkaya Inggris, yakni Monako, Italia, Swiss, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Mengutip CNBC International, Sabtu (21/9/2024), hampir dua pertiga atau 62% investor superkaya di Inggris mengatakan akan meninggalkan negara itu dalam kurun waktu dua tahun.
Hal ini karena pemerintah akan meneruskan rencana untuk menghapus keringanan pajak era kolonial. Sementara, sebanyak 67% dari orang superkaya tersebut mengaku tak akan kembali ke Inggris.
Rezim pajak non-dom merupakan aturan pajak yang memiliki usia 200 tahun. Hal ini mengizinkan orang yang tinggal di Inggris, tetapi berdomisili di tempat lain untuk menghindari pembayaran pajak dari pendapatan dan keuntungan modal di luar negeri hingga 15 tahun.
Hingga 2023, diperkirakan sebanyak 74.000 orang telah menikmati peraturan pajak lawas tersebut, naik dari 2022 sebanyak 68.900 orang.
Wacana penghapusan rezim pajak non-dom ini diusulkan oleh Partai Buruh dalam memperluas janji yang ditetapkan dalam manifesto pemilihan.
Selain itu, hal ini terjadi karena Perdana Menteri Inggris Keir Starmer berjanji akan meningkatkan keadilan untuk memperkuat keuangan publik.
CEO Foreign Investors for Britain Macledod-Miller mengatakan, peraturan itu merupakan alarm bagi Inggris bahwa saat ini adalah masa berbahaya.
"Jika pemerintah tidak mendengarkan, mereka akan mempertaruhkan pendapatan selama beberapa generasi," ucapnya, yang juga merupakan praktisi kekayaan pribadi.
Ia pun mengusulkan terkait konsep domisili yang akan dihapuskan dan diganti dengan sistem berbasis penduduk. Kemudian, jumlah tahun ketika uang diperoleh di luar negeri tidak akan dikenakan pajak di Inggris, dan akan berkurang menjadi 4 tahun dari 15 tahun.
Warga juga harus membayar pajak warisan setelah 10 tahun tinggal di Inggris dan akan tetap bertanggung jawab setelah 10 tahun meninggalkan negara itu.
Penelitian Oxford Economics mencatat, sebanyak 72 non-dom dan 42 konsultan pajak yang mewakili 952 klien non-dom lainnya mengungkap, 98% dari mereka akan hengkang dari Inggris lebih cepat jika perubahan peraturan pajak itu diberlakukan.
Ke-72 non-dom yang disurvei itu mengaku telah berinvestasi masing-masing sebanyak 118 juta pound sterling atau Rp 2,9 triliun untuk ekonomi Inggris.
Sentimen: positif (79.8%)