2.238 WNI Terindikasi TPPO Gagal Ke Luar Negeri
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Tangerang, Beritasatu.com - Hingga Agustus 2024, sebanyak 2.238 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke luar negeri oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Bismo Surono menjelaskan, ribuan WNI tersebut terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan manusia (TPPO/TPPM).
"Mereka juga terindikasi akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural," katanya di Tangerang, Sabtu (21/9/2024).
Imiggrasi Soetta, Menurut Bismo, terus memperkuat peran strategisnya mengawasi perlintasan internasional guna mencegah TPPO/TPPM. Berbagai inisiatif dilakukan demi keamanan dan kenyamanan perlintasan internasional di bandara terbesar Indonesia.
Dia menegaskan, isu perdagangan orang masih menjadi perhatian serius, terutama dalam kasus-kasus WNI yang terjebak menjadi korban perdagangan manusia saat bekerja di luar negeri.
"Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen secara ketat dan menunda keberangkatan pekerja migran nonprosedural bisa ditekan. Pada 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya," bebernya.
Bismo mengungkapkan, Imigrasi Soetta juga bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM. Selain itu, sistem informasi keimigrasian digunakan untuk memantau pola pergerakan pelintas yang mencurigakan.
"Kami juga memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara. Hal itu terkait guna memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri," pungkas Bismo.
Sentimen: positif (98.8%)