Menko Airlangga: Beli Rumah Bebas Pajak Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2024
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, beli rumah bebas pajak resmi diperpanjang hingga Desember atau akhir 2024.
Kebijakan tersebut, kata Airlangga, sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Benar, beli rumah bebas pajak resmi diperpanjang hingga Desember 2024," ujar Airlangga kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Airlangga mengatakan, tujuan kebijakan ini ialah untuk kembali menggeliatkan konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah yang porsi kedua terbesar pengeluarannya adalah untuk membeli rumah.
"Khusus insentif pajak ini, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan," tandas Airlangga.
Diketahui, pemerintah telah resmi kembali menerapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian properti berupa rumah dan rumah susun. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 September 2024. Pasal 7 PMK tersebut menyatakan bahwa insentif ini diberikan 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. PPN DTP 100% diperpanjang hingga Desember 2024.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024," bunyi pasal 7 ayat (2).
Yang dimaksud masa pajak September 2024 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai 1-30 September 2024.
Sentimen: positif (72.7%)