Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait

Wahyu Widada
Kabareskrim Tegaskan Bakal Miskinkan dan Jerat Bandar Narkoba dengan TPPU
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menegaskan bakal menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengaku telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap pelaku melainkan juga menyita seluruh aset yang mereka miliki.
"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Menurut Wahyu bahwa dengan cara memiskinkan para bandar dan kurir tersebut diharapkan akan menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.
Di sisi lain, ia berharap dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya akan membuat para pelaku untuk berpikir dua kali jika sebelum melakukan tindak pidana penyebaran narkotika.
"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya. Hanya dengan memiskinkan mereka maka insyaallah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menyita total aset milik bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin senilai Rp 221 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Hendra.
Wahyu menjelaskan Hendra merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang telah beroperasi sejak 2017-2024. Selama itu, ia menyebut total perputaran uang dari kelompok Hendra mampu mencapai Rp 2,1 triliun.
"Beroperasi sejak 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp 2,1 triliun," tutur Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Sentimen: negatif (99.5%)