Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Opang Pasir Impun Bandung Minta Kompensasi Rp 10 Juta: Ganti Rugi Pembuatan KTA Bandung 17 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Opang Pasir Impun Bandung Minta Kompensasi Rp 10 Juta: Ganti Rugi Pembuatan KTA Tim Redaksi BANDUNG, KOMPAS.com - Ojek pangkalan Pasir Impun , Kota Bandung , Jawa Barat, meminta kompensasi Rp 10 juta per opang kepada pemerintah dan operator agar ojek online ( ojol ) bisa beroperasi di daerah tersebut. Perwakilan opang Pasir Impun, Adis Hermawan (36) mengatakan, angka Rp 10 juta tersebut tidak muncul tiba-tiba. Angka tersebut merupakan biaya ganti rugi pembuatan kartu tanda anggota (KTA) menjadi anggota Opang Pasir Impun yang dibebankan saat awal mendaftar. Aturan terkait biaya administrasi menjadi anggota Opang Pasir Impun sudah ada sejak tahun 1982. "Di sini (Pasir Impun) tidak asal ngojek. Ada pengurusnya, ada ketuanya dan ada organisasinya. Yang mau masuk harus daftar Rp 10 juta dan administrasi Rp 2 juta," ujar Adis saat dihubungi, Selasa (17/9/2024). Adis mengungkapkan, aturan tersebut dibuat untuk membatasi jumlah dan menertibkan anggota Opang Pasir Impun, sehingga jumlahnya tetap sama yakni 136 dari awal berdiri. KTA tersebut bisa diperjualbelikan kepada siapapun yang berminat. Namun tidak sembarangan, harus ada izin dari pengurus dan dirapatkan terlebih dahulu di internal. "Misalkan ada yang keluar jumlah nominal berapa dan siapapun pasti kita akan diskusikan bersama," ucap dia. Menurut dia, angka kompensasi sebesar Rp 10 juta yang ditujukan kepada pemerintah dan operator ojol sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan para anggota Opang Pasir Impun. Permintaan kompensasi pun berasal dari internal pengurus Opang Pasir Impun, tanpa ada campur tangan pihak manapun. Apalagi ojol ini berdampak pada menurunnya pendapatan Opang. Dia menjelaskan, sebelum adanya ojol, setiap anggota Opang Pasir Impun bisa mengantongi Rp 150.000 per hari, setelah dipotong biaya operasional. Namun saat ini semakin berkurang, bahkan jumlahnya tidak menentu. "Makanya kami pertahankan itu (kompensasi) hak kita di waktu dulu kita beli (KTA) harganya segitu," tutur Adis. Dia menuding, 8 poin kesepakatan antara pihak opang dan ojol yang terjadi beberapa waktu lalu itu cacat hukum. Alasannya karena tidak dibubuhi materai dan juga ketua Opang Pasir Impun saat itu dalam tekanan pihak ojol. Namun demikian, untuk saat ini Opang Pasir Impun masih memberikan keleluasaan kepada ojol yang akan menjemput maupun mengantar penumpang ke kawasannya. "Sementara waktu kami biarkan, ada juga sudah transit, ada sebagain langsung, yang parah mah ambil dari dalam Pasir Impun," pungkasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (91.4%)