Sentimen
Negatif (99%)
15 Sep 2024 : 15.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Serdang

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

5 Kejanggalan Proyek Gapura Sport Center Rp 3 Miliar yang Dirobohkan... Medan

15 Sep 2024 : 15.10 Views 27

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kejanggalan Proyek Gapura Sport Center Rp 3 Miliar yang Dirobohkan... Tim Redaksi MEDAN, KOMPAS.com - Siang itu, awal Juni 2024, sejumlah pekerja mondar mandir di kawasan Sport Center Sumatera Utara (Sumut), di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang. Mereka sibuk bekerja untuk menyelesaikan pembangunan jalan serta beberapa venue yang akan dipakai dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut. Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumatera Utara (Sumut) pun mendatangi lokasi untuk memantau pembangunan beberapa venue PON di lokasi tersebut. Di antaranya, ada Stadion Utama Sumut, Matrial Art Arena, Stadion Madya Atletik, sirkuit motorcross , serta tempat pertandingan bola voli indoor. Namun hal yang menarik perhatian, ialah gapura yang berada di salah satu pintu masuk. Secara kasat mata, kondisi gapura tampak tak layak. Bentuknya, seperti dua tanda silang yang disambung. Di bagian atasnya, terdapat tulisan, “Kawasan Olahraga Deli” yang beberapa hurufnya telah copot. Cat abu-abu yang melapisi gapura telah memudar dan terkelupas. Sedangkan di bagian tiang, terlihat beberapa retakan. Akses jalan belum diaspal hingga terdapat ilalang tumbuh di sekitarnya. Merasa cukup janggal, data mengenai gapura coba ditelusuri melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut. Didapati informasi, nama tender proyeknya, "Belanja modal gedung dan bangunan pembuatan Gapura Sport Center di Desa Sena" dengan waktu pembuatan, 27 Agustus 2020. Nilai pagu paketnya cukup fantastis, yakni senilai Rp 3 miliar dari APBD Pemprov Sumut. Satuan kerjanya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut dengan pemenang tender, PT Duta Sumatera Perkasa. Untuk memperoleh data lebih lengkap, tim KJI melayangkan surat ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sumut pada 26 Juni 2024. Tujuannya, untuk mendapatkan Detail Engineering Design (DED) Gapura Sport Center. Setelah menunggu lebih dari dua minggu, pihak Biro PBJ tak kunjung memberikan kabar. Akhirnya, tim coba mendatangi Biro PBJ untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut pada 19 Juli 2024. Anehnya, saat bertemu staf Biro PBJ, fisik surat yang sebelumnya dilayangkan justru hilang. Bahkan, surat itu tidak terdaftar dalam buku penerimaan surat. “Kok enggak ada di daftar penerimaan surat,” ujar seorang staf perempuan kepada temannya. Tak lama, staf PBJ meminta bukti penerimaan surat yang dibawa tim KJI untuk difotokopi. Lalu, staf itu justru menyampaikan DED Gapura Sport Center hanya dimiliki Dispora Sumut. “Kalau minta dokumen adanya di Dispora, enggak di sini,” ujar seorang staf pria. Staf PBJ menyarankan agar tim KJI meminta DED itu langsung ke Dispora Sumut. Sebab, mereka tak dapat menjamin Dispora Sumut memberikan DED gapura meski surat dari KJI didisposisi. Tak berhenti di situ, penelusuran dilanjutkan terkait keberadaan PT Duta Sumatera Perkasa yang beralamat di Jalan Flamboyan Dalam No 18, Kota Medan, pada Kamis (12/9/2024). Setibanya di lokasi, pemilik rumah nomor 18 sedang pergi. Rumahnya bercat oranye, berpagar hitam, dan terdapat pokok mangga di halaman. Namun tidak ada plang atau penanda lainnya yang bertuliskan PT Duta Sumatera Perkasa. Tim pun menemui kepala lingkungan yang kediamannya tak jauh dari lokasi. Andri selaku Kepala Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan mengatakan, belum pernah mendengar nama perusahaan tersebut. “Setahu saya, tidak ada perusahaan itu di lingkungan sini. Sudah sejak Februari 2020 saya menjadi kepling. Tak pernah dengar nama perusahaan itu,” ucap Andri. Seiring berjalannya waktu, PON akhirnya dibuka pada Senin (9/9/2024). Besoknya, Presiden Joko Widodo datang ke Sumut dan berencana mengunjungi venue di kawasan Sumut Sport Center. Tim KJI bergegas ke lokasi untuk memantau. Mengejutkannya, Gapura Sport Center, yang sebelumnya berada di salah satu akses jalan menuju Stadion Utama Sumut, ternyata sudah tidak ada. Padahal, gapura itu masih berdiri sewaktu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berkunjung ke Sumut Sport Center, pada Kamis (5/9/2024). Maria, seorang pedagang di sekitar lokasi, mengatakan, gapura itu sudah tidak lagi dilihatnya sejak Selasa (10/9/2024) pagi. "Semalam saya pulang jualan, itu sekitar pukul 21.00 WIB, gapuranya masih ada. Tapi tadi pagi sudah tak ada lagi," kata Maria. Raibnya gapura ini tentu memperpanjang daftar dugaan adanya kejanggalan di balik penyelengaraan PON XXI yang banyak dikritik. Meski jika dilihat melalui data opentender.net , status proyek tersebut berisiko rendah berpotensi korupsi. Pembangunan akses jalan hingga venue yang belum siap meski PON telah dibuka, pada Senin (9/9/2024), kian disoroti publik. Teranyar, masalah venue Bola Voli Indoor yang berlokasi di kawasan Sport Center Sumut di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang. Atlet dan pelatih mengeluhkan akses jalan yang berkubang, belum rampungnya lapangan hingga fasilitas di venue voli pada Selasa (10/9/2024). Akibatnya, pertandingan voli diundur satu hari. Menyikapi persoalan itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sampai menyampaikan permintaan maafnya. "Kepada masyarakat, memang saya akuin, kita mohon maaf jika memang ada keterlambatan atau delay," kata Dito saat diwawancarai di Stadion Utama Sumut, Jumat (13/9/2024). Kepala Dispora Sumut Baharuddin Siagian mengungkapkan, rupanya gapura tersebut sudah dirobohkan. Alasannya, gapura itu kurang estetik bila disandingkan dengan venue yang menurutnya megah di kawasan Sport Center Sumut. "Itu kan terlihat kurang estetik, kurang asri, karena memang terlalu kecil di situ makanya dirobohkan," kata Baharuddin saat diwawancarai di Media Center PON, di Hotel Santika, pada Rabu (11/9/2024). Pria yang mencalonkan diri sebagai bupati Batubara pada Pilkada 2024 ini bahkan menegaskan, pembangunan gapura hanya sebagai tanda adanya Sport Center Sumut, bukan untuk PON XXI. “Nggak ada rencana (pembangunan gapura) untuk PON. Itu dibangun supaya tampak orang, bahwa di situ akan dibangun Sport Center. Maka ada tanda-tanda lah sedikit kita buat di situ,” ucapnya. Menurutnya, perobohan gapura tersebut bukan masalah. Sebab, melalui mekanisme penghapusan aset atau barang milik negara. Sehingga PUPR akan menghitung nilainya lalu dibayar ke Pemprov Sumut. "Nggak ada masalah (dirobohkan) yang penting kan dihitung. Bisa penghapusan (aset negara) kan. Nilainya itu dihitung PUPR berapa, nanti hitungan itu dibayar ke Pemprov,” ungkapnya. Dia membantah anggaran Rp 3 miliar hanya untuk membangun gapura. Menurutnya, anggaran itu juga dipakai untuk membangun rumah jaga, tempat maket, serta akses jalan di sekitar lokasi, pada tahun 2020. “Kalau gapura itu tidak mungkin lah Rp 3 miliar. Ada rumah jaga, tempat maket, ada jalan, kan ada itu. Itulah semua dibangun tahun 2020,” sebutnya. Di lain pihak, Ibrahim Puteh selaku Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) berpandangan perobohan gapura itu justru menunjukkan adanya dugaan pemborosan anggaran . “Karena pembangunannya berumur pendek, hanya sekitar 4 tahun, dan tak ada manfaat jangka panjang yang signifikan. Sehingga dana yang dialokasikan tidak efisien,” ujar Ibrahim melalui saluran telepon pada Sabtu (14/9/2024). Perencanaan pembangunan gapura itu pun diindikasikan kurang matang. Pasalnya, jika sudah diketahui akan ada dibangun stadion megah ke depan, seharusnya keberadaan gapura dipertimbangkan dengan lebih baik. “Kurangnya perencanaan mengenai keselarasan antara infrastruktur sementara dan permanen dapat mengarah pada pemborosan yang akhirnya merugikan negara,” ungkapnya. “Meski disebutkan nilai bangunan akan dihitung PUPR dan proses penghapusan aset akan diatur, masih ada pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam perhitungan ini,” tambahnya. Di lain pihak, Hendro Susanto selaku anggota DPRD Sumut mengaku kaget mengetahui Gapura Sport Center dirobohkan. Menurutnya, perobohan gapura tidak wajar dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara. “Ya, diduga pemborosan dan harus diusut. Seharusnya tidak dirobohkan karena kan dibangun sebelum ada venue di Sport Center dan itu menjadi pintu masuk awal,” sebut Hendro saat dihubungi melalui saluran telepon pada Sabtu (14/9/2024). Politisi dari Fraksi PKS ini menyampaikan, alasan gapura tidak estetik dan hanya sebagai penanda awal pembangunan Sport Center justru menguatkan ada hal yang keliru dalam proses perencanaan. “Ya, keliru. Karena itu kan pasti sudah ada perencanaan. Itu dibangun pakai uang rakyat, bukan dari kantong pribadi Kadispora atau pun pihak terkait. Jadi mubazir dirobohkan kalau belum 5 tahun,” ucap Hendro. Menyikapi masalah tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari Pengurus Besar PON atau pihak terkait lainnya, perihal alasan gapura dirobohkan. Selain itu, DPRD juga akan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut dan Inspektorat Sumut untuk menelaah masalah itu. “Kita akan meminta juga pihak BPKP dan inspektorat untuk memeriksa kenapa gapura itu dirobohkan. Siapa yang memerintahkan dan apa dasarnya,” tandasnya. Catatan: Artikel ini merupakan liputan mendalam yang dilakukan secara bersama oleh Tim KJI Sumut, dengan Kompas.com sebagai salah satu anggota, serta organisasi masyarakat sipil yaitu SAHdAR. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)