Sentimen
Negatif (76%)
17 Sep 2024 : 03.54
Informasi Tambahan

Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Depok

Tokoh Terkait

Memperingati Maulid Nabi, hari ini layanan SIM keliling libur

17 Sep 2024 : 03.54 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Ilustrasi - Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. ANTARA/Ilham Kausar/am. Memperingati Maulid Nabi, hari ini layanan SIM keliling libur Dalam Negeri    Novelia Tri Ananda    Senin, 16 September 2024 - 06:15 WIB

Elshinta.com - Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan pelayanan penerbitan SIM pada Senin ini libur sehubungan bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hari ini.

"Dalam rangka libur nasional, Maulid Nabi Muhammad SAW, untuk pelayanan SIM tanggal 16 September 2024 diliburkan," tulis akun X @tmcpoldametro dikutip di Jakarta, Senin.

Polda Metro Jaya menyebutkan layanan SIM di Jakarta diliburkan mulai dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Selasa (17/9) dengan mekanisme perpanjangan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 September dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," jelas akun tersebut.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (16/9) meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap. Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (76.2%)