Sentimen
Negatif (88%)
14 Sep 2024 : 20.43
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Diponegoro, Universitas Diponegoro (Undip)

Kab/Kota: Semarang

Kasus: bullying

Buntut Dugaan Perundungan di PPDS, RSUP Kariadi dan Undip Diminta Tak Saling Lempar Tanggung Jawab Regional 14 September 2024

14 Sep 2024 : 20.43 Views 53

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Buntut Dugaan Perundungan di PPDS, RSUP Kariadi dan Undip Diminta Tak Saling Lempar Tanggung Jawab Tim Redaksi SEMARANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago meminta agar RSUP dr Kariadi dan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro ( Undip ) Semarang tidak saling lempar tanggung jawab terkait dugaan perundungan yang menewaskan dr ARL. Dugaan perundungan itu terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anastesi Undip. Di antaranya berupa jam praktik di rumah sakit selama 24 jam dan penarikan iuran operasional kebutuhan makan dan tempat tinggal hingga puluhan juta bagi mahasiswa baru. Dalam konferensi pers di FK Undip, Irma meminta kedua pihak untuk saling terbuka dalam mengakui adanya perundungan sehingga tanggung jawabnya semakin jelas.   "Harus ada yang bertanggung jawab dan harus jujur mengakui. Kalau enggak, kami Komisi IX juga tidak mau membantu. Saya harap tidak saling lempar, tanggung jawab sama-sama," ujar Irma, saat jumpa pers, Jumat (13/9/2024). Menurut dia, Undip perlu bertanggung jawab karena kampus itu membangun kerja sama dengan RSUP Kariadi . Begitu pula pihak RS yang menerima mahasiswa PPDS selama ini. "Minta maaf dan perbaiki semua. Soal proses hukum silakan tetap berjalan. Jangan bertahan pada narasi-narasi itu. Nanti Kariadi dibully lagi dengan hal-hal yang tidak penting lagi," tegur dia. Sebab, sebelumnya Undip sempat mengeklaim tidak ada perundungan yang terjadi selama mahasiswa PPDS menempuh studi di kampus. Sedangkan selama praktik di RSUP mahasiswa diminta mengikuti sistem di sana. Sementara itu, RSUP Kariadi mengaku telah memberi fasilitas makan bagi pegawainya. Pihak RS juga mengaku tidak terganggu dengan pemberhentian praktik mahasiswa PPDS Undip karena ada dokter spesialis yang bertugas. "Yang satu bilang (pelayanan RS) tetap berjalan (tanpa PPDS). RS tidak terdampak. Sebetulanya RS juga butuh dibantu. Tapi, tanggung jawab moral di RS karena didik, praktik, bully di sana. Kalau ada bully a, b, c ini sanksinya. Itu yang diharapkan publik," lanjut dia. Dia menyebut, kedatangannya ke RSUP Kariadi dan FK Undip untuk mengklarifikasi hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Undip dan RSUP Kariadi terkait kasus ini.   Dalam hal ini, dia meminta agar publik dapat membedakan kasus hukum yang berjalan dan tata kelola praktik PPDS yang harus diperbaiki agar bullying yang selama ini dilakukan di seluruh rumah sakit di Indonesia dapat dihentikan. "Soal persoalan hukum, nanti ke penegak hukum. Ini diperbaiki bersama, pasti dianut, (mahasiswa PPDS) bisa sekolah lagi. Tapi, harus ada keterbukaan dan tanggung jawab. Menkes juga cuma mau itu, jangan ditutupi, buka. Saya apresiasi Undip datang ke Komisi IX," ujar dia. Sebelumnya diberitakan, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dr Yan Wisnu Prajoko mengakui adanya perundungan atau bullying berupa iuran Rp 20 hingga Rp 40 juta per semester di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anastesi. "Jadi kalau di anestesi l, di semester 1 mereka perbulan satu orang Rp 20-40 juta untuk 6 bulan pertama. Untuk gotong royong konsumsi, tapi nanti ketika semester 2, nanti gantian yang semester 1 terus begitu, jadi sem 2 tidak itu lagi," ujar Yan Wisnu dalam jumpa pers di Undip, Jumat (13/9/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.3%)