Sentimen
Negatif (99%)
14 Sep 2024 : 13.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Tokoh Terkait

Aparsi tolak RPP Kesehatan soal batas jual produk tembakau 200 meter dari sekolah

14 Sep 2024 : 13.21 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com. Aparsi tolak RPP Kesehatan soal batas jual produk tembakau 200 meter dari sekolah Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Jumat, 13 September 2024 - 16:23 WIB

Elshinta.com - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Salah satu pasal yang menjadi perbincangan adalah mengenai pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak. Usulan pasal ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil.

Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro menyatakan penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.

“Kita tegas menolak. Karena itu pasti membuat pendapatan pendagang kita menurun. Dengan kondisi ekonomi menurun saat ini, maka peraturan itu harus direview ulang oleh pemerintah baru. Prabowo (presiden terpilih Prabowo Subianto) dulu pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pasar ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan ko memberatkan.” Kata Suhendro, dalam keterangannya, Jumat (13/9).

 Diketahui, proses penyusunan aturan UU Kesehatan dan PP Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski sejak awal mendapat banyak protes karena prosesnya tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan tersebut tetap dilakukan pemerintah.

“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan bertentangan dengan visi presiden dan wakil presiden terpilih,” ucap Suhendro seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin. 

Sementara itu salah satu pemilik toko kelontong di Cianjur, Enjang, mengatakan aturan tersebut bisa membuat ekonominya makin susah. Dia mengaku selama berjualan tidak pernah menjual barang yang tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak.

Ia menegaskan, keberadaan tokonya bukan baru satu atau dua tahun, melainkan sudah puluhan tahun. Usaha yang dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang menekan seperti yang tertuang tersebut justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (99.2%)