Sentimen
Negatif (100%)
14 Sep 2024 : 10.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ciracas

Kasus: pembunuhan

Dendam istri dilecehkan, pria bunuh kakak ipar dengan badik

14 Sep 2024 : 10.31 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes (Pol) Nicolas Ary Lilipaly, saat konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024) Sumber foto: Radio Elshinta Heru Lianto Dendam istri dilecehkan, pria bunuh kakak ipar dengan badik Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Jumat, 13 September 2024 - 20:47 WIB

Elshinta.com  - Pembunuhan berlatar dendam terjadi di Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (12/9/2024) malam. Seorang pria berinisal NFP (30), membunuh kakak iparnya sendiri BN (48), dengan badik lantaran dendam istrinya pernah dilecehkan adik kandung korban.

"Istrinya dilecehkan adik korban. Saat dia lapor ke korban, malah korban membantu adiknya, korban mengeluarkan kata-kata kotor ke pelaku, disitulah dia merasa dendam," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes (Pol) Nicolas Ary Lilipaly, di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024), seperti yang dilaporkan Kontributor Elshinta, Heru Lianto.

Nicolas menjelaskan, tersangka NFP, memiliki seorang kakak perempuan yang menikah dengan BN (Korban). Sementara BN memiliki seorang adik laki-laki yang menurut tersangka pernah melecehkan istrinya.

Selama itu, NFP menyimpan dendam kepada BN. Hingga dalam suatu kesempatan tersangka bertemu korban di kawasan Ciracas saat korban berada di dalam mobilnya pada Kamis (12/9) malam.

"Si pelaku ini melihat korban langsung emosinya timbul akibat dendam kurang lebih 6 tahun yang lalu," tandasnya,

Seketika, lanjut Nicolas, tersangka mengambil badik yang biasa ia simpan di jok sepeda motornya. "Dia masukin di celananya, dan menurut keterangan tersangka, badik itu dia bawa untuk berjaga-jaga jangan sampai kakak Ipar ini balik menyerang dia," ujarnya.

Saat berdekatan, tersangka dan korban terlibat cekcok. Korban pun menurut Nicolas, mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat tersangka semakin marah.

"Karena emosi, dia keluarkan badik di pinggangnya, dan dia melakukan penusukan berulang kali ke korban yang masih di dalam mobil," katanya.

Ironinya aksi pembunuhan ini disaksikan dua anak korban yang saat kejadian berada di dalam kendaraan.

Melihat korban bersimbah darah, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun diamankan warga sekitar dan personel Unit Reskrim Polsek Ciracas. Polisi juga menyita badik yang digunakan tersangka.

"Motifnya rasa dendam yang kesumat, yang tidak tertahankan lagi. Pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," lanjut Nicolas.

Atas perbuatannya, NFP dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara dan atau hukuman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup dan hukuman mati. (rap/nak)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (100%)