Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga
Kab/Kota: Koja, Rawa Badak Selatan
Kasus: kebakaran
PN Jaksel menangkan gugatan warga Tanah Merah
Elshinta.com
Jenis Media: Metropolitan
Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com. PN Jaksel menangkan gugatan warga Tanah Merah Dalam Negeri Sigit Kurniawan Jumat, 13 September 2024 - 15:07 WIB
Elshinta.com - Warga Tanah Merah korban musibah ledakan kebakaran Depo Pertamina Plumpang, berkumpul di Pos warga RW 09 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, untuk mendengar hasil putusan sidang gugatan perdata terhadap PT Pertamina Patra Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disampaikan tim advokasi.
Perjuangan warga untuk mendapat hak dari tergugat selaku korban tragedi terbakarnya Depo Pertamina Plumpang pada tgl 3 Maret 2023 lalu, membuahkan hasil sesuai harapan, karena Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan 47 orang kampung Tanah Merah Rw 01, 08 dan Rw 09.
Tim Advokasi yang diketuai Dr Faizal Hafied, SH, MH, dan wakil Aris Clowor, membantu warga menggugat PT Pertamina Patra Niaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, taggal 9 Oktober 2023, setelah warga mengalami jalan buntu (dead lock) menuntut hak atas kerugian yang diderita pasca tragedi ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Setelah warga menunggu selama satu tahun enam bulan sembilan hari, majelis Hakim PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan perdata nomor perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT SEL, atas PT Pertamina Patra Jasa pada tgl 12 September 2023, dan tergugat harus memberikan ganti rugi puluhan milyar rupiah kepada warga korban musibah itu.
"Keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap gugatan dari warga sebagai korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang pada tanggal 3 Maret 2023, Alhamdulillah hari ini warga mendapatkan kemenangan, dimenangkan oleh Majelis Hakim atas izin Yang Maha Kuasa tentunya" ungkap Ketua Tim Advokasi Dr Faizal Hafied, didampingi wakilnya, Aris Clowor, dan ketua Rw 09, Abdus Syakur, di Balai Warga RW 09 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Kamis (12/9/2024).
"Totalnya belum bisa kami sampaikan, karena kami menunggu salinan resminya, hari ini belum kami terima, tapi jumlahnya puluhan milyar" lanjut Faizal Hafied seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, Jumat (13/9).
Warga korban Depo Pertamina meledak dan terbakar yang menggugat tercatat sebanyak 47 orang, mengalami kerugian materil dan immateril, yakni meninggal dunia, luka dan kerusakan tempat tinggal, berharap agar fihak PT Pertamina Patra Niaga, dan Menteri Bandan Umum Modal Negara (BUMN) Erik Thohir, segera memberikan haknya sesuai putusan Majelis Hakim, yang memiliki nilai gugatan sebesar Rp3 Triliun dan Rp31 Milyar
"Kami berharap kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama PT Pertamina Persero dan Mentri BUMN Erik Tohir, agar berkenan sesegera mungkin sebagaimana keputusan PN Jakarta Selatan, membayar tunai dan langsung ganti rugi terhafap warga korban meledak dan terbakarnya Depo Pertamina Plumpang," pinta Faizal
"Bila PT Pertamina Patra Niaga melakukan upaya banding dalam kontra memori banding, maka kami akan minta hukuman terhadap tergugat ganti rugi yang lebih besar lagi, karena warga akan menunggu lebih lama," tegas Faizal Hafied menutup pembicaraan.
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: negatif (100%)