Sentimen
Negatif (99%)
12 Sep 2024 : 21.34
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Batang, Yogyakarta, Gunungkidul

Kasus: penggandaan uang

Dukun Pengganda Uang di Gunungkidul Ditangkap, Korban Rugi Rp 45 Juta Yogyakarta 12 September 2024

12 Sep 2024 : 21.34 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Dukun Pengganda Uang di Gunungkidul Ditangkap, Korban Rugi Rp 45 Juta Tim Redaksi YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polres Gunungkidul , DI Yogyakarta, menahan B (29), seorang pria yang mengaku dukun dan bisa menggandakan uang. Ia dilaporkan korbannya yang merugi hingga Rp 45,5 juta.    Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengatakan, B merupakan warga Kapanewob Semanu. Selain uang, ia juga mengeklaim dapat menggandakan emas.  "Sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan," kata Mirza saat dihubungi melalui telepon Kamis (12/9/2024). Kasus ini terungkap saat dua orang korban yakni perempuan berinisial M (22) dan I melaporkan B. M mengenal pelaku dari pamannya. M tertarik dengan tawaran penggandaan uang dan emas. Ia pun menyetorkan uang Rp 45,5 juta sekitar April 2023. "Pelapor dan keluarga melakukan transaksi dan ritual," ucap Mirza. Dikatakannya, setelah menjalankan ritual dan petunjuk B, uang M tak kunjung berlipat ganda. Akhirnya pada awal September 2024 lalu, korban M melaporkan ke Polres Gunungkidul. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dan polisi memanggil B sebagai saksi pada Rabu (11/9/2024). Pada hari yang sama polisi langsung menggelar perkara tersebut, dan menetapkan tersangka. Mirza mengatakan, dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan, yakni rekening koran korban, kotak kayu, jenglot palsu, 4 batang emas palsu dan beberapa barang lain yang digunakan. Ada korban lain yang berinisial I. Namun ia tak melapor mesti mengalami kerugian Rp 1,5 juta. "Korban sebenarnya ada 2, tapi yang satu kami jadikan saksi. Waktu pembuatan laporan memang tidak mau buat LP (laporan polisi) tersendiri, yang penting kesaksiannya bisa membantu," kata dia. Mirza menyampaikan B disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal penjara 4 tahun. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)