Sentimen
Negatif (100%)
10 Sep 2024 : 21.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Tokoh Terkait

Alasan Hakim Vonis Hajidin 7 Tahun meski Sutikno Mengaku Perampok Regional 10 September 2024

10 Sep 2024 : 21.13 Views 35

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Alasan Hakim Vonis Hajidin 7 Tahun meski Sutikno Mengaku Perampok Tim Redaksi OKI, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Hajidin (48), seorang pedagang sayur keliling, yang dituduh terlibat dalam perampokan terhadap Wagirin. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti mengabaikan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Hajidin. Siti Aminah, istri Hajidin, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa suaminya tidak terlibat dalam perampokan tersebut. Menurutnya, pada malam kejadian, 1 Januari 2024, Hajidin berada di rumah setelah bermain gaple dan kembali tidur setelah mengeluh sakit perut. Namun, Hakim berpendapat bahwa keterangan Siti Aminah tidak dapat diterima karena tidak disumpah. " Keterangan saksi tanpa sumpah tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya. Keterangan Siti Aminah tidak dapat digunakan, tidak ada alat bukti yang menyatakan terdakwa sedang tidur di rumah, sehingga dikesampingkan," kata Guntoro dalam sidang, Selasa (10/9/2024). Keterangan saksi lainnya, Alex, juga tidak berhasil membuktikan bahwa Hajidin tidak terlibat. Alex mengaku mendengar informasi bahwa pelaku perampokan adalah Sutikno, Hasbi, dan Ribut, tetapi keterangan tersebut dianggap sepihak dan tanpa bukti yang jelas. "Mengenai video pengakuan (Hasbi dan Sutikno) hanya bersifat testimoni dan tidak bisa digunakan untuk menerangkan bantahan terdakwa," ujar Hakim. Hakim juga menolak pengakuan Sutikno yang mengaku terlibat dalam perampokan. Meskipun Sutikno hadir dalam persidangan, pengakuannya tidak cukup untuk meyakinkan Hakim bahwa Hajidin tidak terlibat. "Keterangan saksi Sutikno dikesampingkan karena tidak sesuai dengan keterangan korban," jelasnya. Dari keterangan tiga korban perampokan, Ani Supriani, Wagirin, dan Regita, mereka mengaku melihat wajah pelaku, yang diduga adalah Hajidin. Ani dan Regita menyatakan bahwa mereka diikat dan diancam oleh Hajidin yang membawa pisau saat perampokan. Pisau tersebut tertinggal di dalam warung tempat korban. "Kesaksian korban melihat dan mengenali wajah terdakwa, kemudian satu saksi yang merupakan sekuriti perkebunan tebu dekat rumah korban juga sempat berpapasan dan melihat pelaku (Hajidin) berjalan kaki bersama tiga orang lainnya menuju rumah korban," ungkap Hakim. Penyelidikan polisi juga menemukan sidik jari Hajidin pada pisau yang tertinggal di lokasi kejadian. "Kemudian, ditemukan satu jaket bolak-balik warna abu-abu di rumah pelaku, beserta satu kotak HP milik korban di rumah pelaku," jelas Hakim. Dengan seluruh rangkaian pembuktian tersebut, Hakim menilai tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Hajidin tidak terlibat. "Menimbang bahwa dalam sidang majelis Hakim tidak menemukan adanya pembenaran, maka terdakwa dinyatakan bersalah," tegasnya. Kasus Hajidin menarik perhatian publik setelah Sutikno (38) muncul dalam ruang sidang dan mengaku sebagai pelaku perampokan. Sutikno menyatakan bahwa ia ingin bertobat dan tidak mau melibatkan orang lain dalam kejadian tersebut. "Saya kasihan karena dia (Hajidin) tidak bersalah, saya juga ingin tobat," kata Sutikno saat jumpa pers di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/7/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)