Sentimen
Negatif (99%)
10 Sep 2024 : 21.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mataram

Bersedia Kembalikan Uang Istri Rp 40 Juta, Jaksa Gadungan Batal Dilaporkan ke Polres Mataram Regional 10 September 2024

10 Sep 2024 : 21.57 Views 24

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Bersedia Kembalikan Uang Istri Rp 40 Juta, Jaksa Gadungan Batal Dilaporkan ke Polres Mataram Tim Redaksi KOMPAS.com - Jaksa gadungan, OR (29), yang diduga menipu istri sirinya AT (28), batal dilaporkan ke Polres Kota Mataram. Sang istri mau berdamai karena OR bersedia mengembalikan uang Rp 40 juta dalam jangka waktu 1 bulan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama,  Selasa (10/9/2024).  "Bahwa keduanya sepakat berdamai dan menandatangani surat perdamaian yang berisi OR bersedia mengembalikan uang istrinya, sementara AT meminta bercerai dan kembali ke kampung halamannya di Sumbawa," ungkap Yogi. Ia menjelaskan, pihaknya menerima telepon Asintel Kejati NTB, I Wayan Riana, yang menginformasikan bahwa tim Kejati NTB mengamankan laki-laki yang diduga melakukan penipuan terhadap istrinya. Atas informasi itu, Kanit Jatanras hadir beserta tim Kasubdit ke Kejati NTB. Informasi yang diperoleh Reskrim Polresta Mataram bahwa terlapor OR menikahi AT pada Mei 2024. Kala itu, AT baru bercerai dengan suaminya. "Keduanya bertemu melalui media sosial aplikasi kencan online Omi dan akhirnya menikah dan tinggal bersama, karena AT ini mengaku lelah pulang pergi Sumbawa- Mataram," kata Yogi. Ia menambahkan, OR meyakinkan AT bahwa siap menghilangkan depresinya, mencarikan pekerjaan di Mataram. Janji manis OR membuat AT yakin pada suaminya meski menikah siri. "Numun AT curiga karena sebulan menikah dia melihat OR tidak pernah bekerja, urusan makan dan hidup ditangung AT, awalnya OR mengaku sebagai pegawai BPS tapi gak punya baju dinasnya, curigalah AT ini," ujar Yogi. Kemudian OR makin sering mengunakan uang sehingga istrinya harus meminjam di teman -temannya Rp 500.000 hingga Rp 1 juta, meski digunakan untuk kebutuhan mereka berdua. Hingga akhirnya meminjam uang Rp 40 juta untuk modal usaha. Dari sana istrinya makin curiga dan bertanya tanya tentang pekerjaan suaminya. Setiap ditanya, OR selalu menjawab dengan tenang bahwa selain dirinya menjadi pegawai BPS dia juga merangkap pegawai Kejati NTB, sebagai anggota Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB. "Dia cerita biasa kejar DPO kejaksaan, dia menunjukkan foto-foto DPO yang berhasil ditangkap Kejati NTB dan diposting di IG (Instagram) Kejati NTB." "Istrinya kepo , langsung ke Kantor Kejati NTB mencari kebenaran apakah benar suaminya bekerja di Kejati NTB," kata Yogi. Ternyata kebohongan OR terungkap. Selama 5 bulan menikah, OR telah menipunya. Kenyataan didapati AT bahwa suaminya tidak pernah tercatat sebagai pegawai Kejati NTB. Atas dasar itu mereka diarahkan oleh pihak Kejati NTB menuju ke Polresta Mataram. Yogi menjelaskan bahwa sebelum mulai melapor harus dipastikan apakah AT benar-benar merasa dirugikan. Sebab uang yang dipersoalkan tak digunakan OR sendirian tetapi untuk kebutuhan hidup bersama. Kecuali jika meminjam uang pada pihak lain dan mengatasnamakan istrinya, jadi unsur pidananya belum masuk. Setelah dijelaskan AT akhirnya minta bantuan polisi dibuatkan surat perjanjian hitam di atas putih agar suaminya mengembalikan uang yang dipinjamnya. AT juga minta bercerai dengan OR. "Jadi perkaranya tidak dilanjutkan, bukan dibebaskan begitu saja ya, AT (istrinya) tidak jadi melaporkan suaminya, dia minta bercerai," jelas Yogi. Kasus ini muncul ketika Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang laki laki OR (29)  yang mengaku sebagai anggota Intel kejaksaan, Senin (9/9/2024) demi bisa menguasai uang istri sirinya Rp 40 juta. Wakil Kepala Kejati NTB, Dede Tri Haryadidi, mengatakan, terbongkarnya kedok jaksa gadungan yang mengaku ASN di Kantor Kejati NTB, setelah istri sirinya AT, melaporkannya lantaran telah membawa uang puluhan juta miliknya. AT yang merasa tertipu mengaku sangat kecewa, apalagi OR mengaku meminjam uang untuk mengurus proses jual beli tanah dan akan segera diganti. "Saya buat surat pernyataan bahwa dia akan ganti uang tersebut, yang saya tidak terima surat pernyataan itu disobek olehnya, saya jadi tidak ada pegangan kalau dia tidak ganti," kata AT. Kepada wartawan OR mengelak bahwa dirinya tidak berniat menipu siapa pun, dia mengaku hanya pernah tes CPNS di Kejaksaan. Belakangan dia tak bisa berkelit dan hanya pasrah. "Uang itu saya pinjam, uang itu tidak saya gunakan sendiri tetapi bersama istri, membiayai kehidupan istri dan anak sambung saya," demikian pengakuan OR. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)