Sentimen
Positif (100%)
8 Sep 2024 : 08.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Lolly Suhenty

Lolly Suhenty

Kotak Kosong vs Calon Tunggal Pilkada 2024: Bagaimana Mekanisme Pemilu Bekerja? Nasional 8 September 2024

8 Sep 2024 : 08.00 Views 52

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kotak Kosong vs Calon Tunggal Pilkada 2024: Bagaimana Mekanisme Pemilu Bekerja? Penulis JAKARTA, KOMPAS.com – Pilkada Serentak 2024 menghadirkan situasi yang tidak biasa di 41 daerah di Indonesia. Dengan hanya satu pasangan calon yang maju sebagai kandidat kepala daerah, calon tunggal ini harus berhadapan bukan dengan lawan politik lainnya, tetapi dengan pilihan kotak kosong. Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana mekanisme kotak kosong bekerja dalam proses pemilu, dan apa dampaknya terhadap demokrasi di tingkat lokal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pemungutan suara di daerah dengan calon tunggal tetap berjalan sesuai jadwal pada 27 November 2024. Namun, alih-alih berhadapan dengan pesaing lain, calon tunggal ini akan melawan kotak kosong di surat suara. Dalam situasi seperti ini, kotak kosong berfungsi sebagai alternatif pilihan bagi masyarakat yang tidak setuju dengan calon tunggal yang tersedia.   Kotak kosong pertama kali diperkenalkan sebagai solusi untuk menjaga asas kompetisi dalam Pilkada ketika hanya ada satu calon yang maju. Dengan adanya kotak kosong, pemilih tetap memiliki pilihan lain selain mendukung calon tunggal. Jika kotak kosong mendapatkan suara terbanyak, maka pemilihan akan diulang, dan calon tunggal tidak otomatis menang. Keberadaan kotak kosong ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan meskipun ada keterbatasan jumlah kandidat. Menurut undang-undang, kotak kosong adalah bentuk “perlindungan” terhadap situasi di mana calon tunggal bisa saja maju tanpa adanya tantangan yang berarti, terutama di wilayah yang dominasi politiknya sangat kuat. Mekanisme pemungutan suara di daerah dengan calon tunggal berjalan sama seperti di daerah dengan lebih dari satu pasangan calon. Pemilih akan diberikan surat suara dengan dua pilihan: nama pasangan calon tunggal dan kotak kosong. Pemilih bisa mencoblos salah satu dari keduanya. Jika pasangan calon tunggal mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah, maka mereka akan dinyatakan menang dan secara resmi dilantik sebagai kepala daerah. Namun, jika kotak kosong memenangkan lebih dari 50 persen suara, pemilihan akan diulang. Dalam hal ini, pasangan calon tunggal tidak dapat maju lagi pada pemilihan ulang, dan KPU akan membuka kembali pendaftaran untuk calon baru. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa mekanisme kotak kosong ini tetap menghormati hak-hak pemilih. "Masyarakat tetap punya hak untuk memilih atau menolak calon tunggal. Ini adalah cara untuk menjaga partisipasi pemilih dan menghindari pemilu yang terkesan sudah pasti," kata Afifuddin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/2024). Meskipun hanya ada satu calon, KPU tetap melakukan pengundian nomor urut bagi pasangan calon tunggal. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan pemilu yang mengharuskan setiap pasangan calon mendapatkan nomor urut yang akan dicantumkan di surat suara. Namun, dalam kasus calon tunggal, hanya nomor pasangan calon yang diundi, sedangkan kotak kosong secara otomatis akan menjadi lawannya di surat suara. Pengundian nomor urut ini tetap penting untuk keperluan kampanye dan sosialisasi. Masyarakat diharapkan tetap bisa mengenali calon yang maju dan perbedaan antara memilih calon tunggal atau kotak kosong. Salah satu kekhawatiran yang sering muncul dalam Pilkada dengan calon tunggal adalah rendahnya partisipasi pemilih. Sebagian masyarakat mungkin merasa bahwa tidak ada pilihan yang memadai, sehingga enggan datang ke tempat pemungutan suara. Namun, kehadiran kotak kosong seharusnya bisa menjadi pemicu bagi pemilih untuk tetap berpartisipasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memainkan peran penting dalam memastikan proses Pilkada dengan calon tunggal berjalan sesuai aturan. Pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran seperti politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan hoaks sangat diperlukan untuk menjaga integritas pemilu. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa Bawaslu tetap melakukan pengawasan ketat meski hanya ada satu calon. "Konteks sosial politik di daerah dengan calon tunggal bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga netralitas ASN dan mencegah politisasi SARA. Kami akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan aparat keamanan untuk memastikan proses berlangsung aman dan demokratis," kata Lolly. Fenomena calon tunggal dalam Pilkada tidak dapat dihindari di beberapa daerah, namun mekanisme kotak kosong memberikan jalan keluar bagi masyarakat untuk tetap terlibat dalam proses demokrasi. Meskipun calon tunggal berpotensi lebih kuat secara politik, kotak kosong memberi masyarakat alat untuk menyatakan ketidakpuasan. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari pemilih, Pilkada di daerah dengan calon tunggal tetap diharapkan berjalan dengan lancar. Proses ini menjadi ujian bagi demokrasi lokal, di mana masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk menentukan siapa yang akan memimpin mereka, atau memilih untuk tidak setuju dengan satu-satunya calon yang ada. Kotak kosong, pada akhirnya, adalah perwujudan dari demokrasi yang memberikan pilihan kepada rakyat, bahkan ketika pilihannya terbatas. Dengan menjaga keadilan dan transparansi dalam proses ini, demokrasi Indonesia diharapkan tetap tumbuh dan berkembang, meskipun dihadapkan pada tantangan calon tunggal. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (100%)