Sentimen
Positif (99%)
8 Sep 2024 : 07.24
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Brebes

Tokoh Terkait
Paramitha Widya Kusuma

Paramitha Widya Kusuma

Belum Ada SK Pengunduran Diri dari DPR RI-DPRD, KPU Brebes Kembalikan Berkas Pendaftaran Paslon Paramita-Wurja Regional 8 September 2024

8 Sep 2024 : 07.24 Views 33

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Belum Ada SK Pengunduran Diri dari DPR RI-DPRD, KPU Brebes Kembalikan Berkas Pendaftaran Paslon Paramita-Wurja Tim Redaksi KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Paramitha Widya Kusuma-Wurja, Sabtu (7/9/2024). Sebab, berkas mereka belum sepenuhnya lengkap. Mereka diberi kesempatan melengkapi berkas persyaratan pencalonan hingga maksimal 14 September sebelum ditetapkan sebagai paslon perserta Pilkada pada 22 September 2024. Salah satu poin pentingnya adalah KPU belum menerima surat keputusan pengunduran diri Paramitha sebagai anggota DPR RI, dan Wurja sebagai anggota DPRD Brebes. Diketahui Mitha merupakan anggota DPR RI fraksi PDI-P periode 2019-2024 yang akan habis masa jabatannya pada Oktober. Sedangkan Wurja merupakan anggota DPRD Brebes periode 2024-2029 dan baru dilantik Agustus 2024. Wurja juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Brebes. Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, pihaknnya meneliti administrasi berkas pendaftaran berupa verifikasi faktual. Ditemukan bahwa syarat yang harus diperbaiki Paramitha Widya Kusuma ada dua poin. Kemudian untuk bakal calon wakil bupati Wurja sebanyak tujuh poin. "Sebenarnya bakal calon bupati dan wakil bupati itu belum melengkapi saja untuk surat atau bukti pengunduran diri dari pimpinan yang terkait," kata Manja di Kantor KPU Brebes, Sabtu (7/9/2024). Manja menyebut, surat pengunduran diri Paramitha yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI, dan bakal calon bupati Wurja yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Brebes sudah diterima KPU Brebes. "Surat pengunduran diri sudah, tapi kan (surat) keputusan dari sananya (DPR RI dan DPRD Brebes) kita belum terima. Itu nanti kami menunggu sampai 22 September sebelum penetapan bakal calon," sebut Manja. Manja mengatakan, untuk perbaikan berkas pendaftaran ini, harus diserahkan ke KPU Brebes paling lambat 14 September 2024. Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada partai koalisi untuk mengusung calon lain jika sampai tanggal 14 September calon tersebut tidak bisa melengkapi kekurangan berkas. "Nanti kami sampaikan lagi apakah tidak memenuhi syarat (TMS) atau seperti apa, jika bakal calon ini tidak menyerahkan perbaikan berkas sampai waktu yang ditentukan," sambung Manja. Mengenai hasil tes kesehatan, pasangan Paramitha-Wurja secara umum telah memenuhi syarat pencalonan. Namun untuk detail hasil pemeriksaan diserahkan ke masing-masing bakal calon. "Kalau untuk hasil detailnya itu ada di pribadi paslon masing-masing. Kita juga tidak bisa membuka itu. Tapi untuk kesehatan fisik maupun kejiwaan telah memenuhi syarat," pungkasnya. Paslon Paramitha-Wurja diusung 11 partai politik (parpol). Partai parlemen adalah PDI-P, PKB, Gerindra, Nasdem, Golkar, PPP, PKS, PAN serta Demokrat, sedangkan dua nonparlemen yaitu Perindo dan Partai Buruh. Paramitha-Wurja berpotensi melawan kolom kosong atau kotak kosong setelah hingga masa perpanjangan pendaftaran tidak ada paslon lain yang dinyatakan memenuhi syarat awal pendaftaran. Sebelumnya, ada pasangan yang siap jadi penantang yakni Ady Setiawan dan Waidin. Sayang, paslon yang diusung tiga parpol nonparlemen ini tidak memenuhi ambang batas pencalonan yaitu 6,5 persen suara sah dalam Pemilu 2024. Alhasil, Ady-Waidin gagal menjadi bakal paslon dalam Pilkada Brebes . Sebelumnya, Ady-Waidin sempat mendaftar di KPU pada detik-detik terakhir masa perpanjangan pendaftaran, 4 September 2024. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.9%)