Sentimen
Negatif (99%)
7 Sep 2024 : 15.56
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Depok, Situbondo

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Karna Suswandi

Karna Suswandi

Khoirani

Khoirani

KPU Belum Terima Surat dari KPK Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Nasional 7 September 2024

7 Sep 2024 : 15.56 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Belum Terima Surat dari KPK Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Idham Kholik mengatakan pihaknya belum menerima surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) soal bakal calon kepala daerah (bacakada) yang berstatus tersangka tindak pidana dugaan korupsi . Ia menyebutkan, KPU akan terus menunggu surat tersebut dikirimkan oleh KPK. “Sampai pagi ini kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu,” ujar Idham di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9/2024). Meski begitu, ia menjelaskan KPU tak punya hak untuk mengumumkan status tersangka itu pada publik. Sebab proses hukum masih berjalan di aparat penegak hukum. “Kami tidak punya kapasistas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” tutur dia. Di sisi lain, ia mengungkapkan, selama putusan pengadilan belum inkrah, maka bacakada yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi masih bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Kalau yang bersangkutan masih tersangka, belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses ( Pilkada 2024 ),” imbuh dia. Diketahui sejumlah massa sempat melakukan aksi di Situbondo, Jawa timur pada 26 Agustus 2024. Massa merasa geram dan meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjerat Bupati Situbondo Karna Suswandi. Meski begitu, KPU Kabupaten Situbondo tetap menerima pendaftaran Karna Suswandi dan pasangannya Khoirani untuk kembali mengikuti Pilkada Situbondo 2024. Proses pendaftaran tetap berjalan, meskipun Karna Suswandi berstatus sebagai tersangka. KPU Situbondo, Hadi Prayitno menyebutkan keputusan itu telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyatakan selama calon bupati dan calon wakil bupati masih bisa mendaftarkan diri dalam pilkada selama ancaman hukuman atas perkaranya tidak di atas 5 tahun. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.6%)