Sentimen
Positif (44%)
5 Sep 2024 : 21.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banda Aceh

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait
Safrizal

Safrizal

ASN dan Pelajar di Aceh WFH Selama PON XII Regional 5 September 2024

5 Sep 2024 : 21.39 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

ASN dan Pelajar di Aceh WFH Selama PON XII Tim Redaksi BANDA ACEH, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh , Safrizal ZA, mengeluarkan surat edaran terkait aktivitas belajar dan kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilaksanakan secara Work Form Home ( WFH ) selama berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI. Dalam surat bernomor 800/9042, instruksi tersebut dikeluarkan untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan penumpukan massa selama pagelaran PON.  Untuk ketentuan lebih lanjut diatur oleh Wali Kota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kakanwil Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan pejabat terkait lainnya sesuai kewenangan. Khusus SKPA yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat (Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ, Satpol PP dan WH serta Dishub), sistem kerja diatur tersendiri oleh Kepala SKPA masing-masing dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan tugas fungsi. Selama pelaksanaan sistem kerja dan belajar WFH atau daring, ASN, tenaga kontrak dan siswa agar tetap berada di kediamannya (menghindari keramaian atau kerumunan). Tetap melakukan tugas atau belajar secara daring, wajib melakukan presensi, mengisi Sistem Manajemen Kinerja (SiManja) dan tetap diberikan penghasilan sesuai ketentuan. "Kepala SKPA menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh," tulis Safrizal dalam surat edarannya. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat membenarkan SE tersebut. Hal itu dikeluarkan untuk mendukung kelancaran agenda nasional PON XXI. "Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran PON XXI tanpa gangguan lalu lintas dan penumpukan massa, sembari menjaga pelayanan publik tetap optimal," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (5/9/2024). Berikut sistem kerja dan proses belajar selama PON XXI di Aceh: 1. Tanggal 2-6 September 2024: 70 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring. 2. Tanggal 7-9 September 2024: 100 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring. 3. Tanggal 10-14 September 2024: 70 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring. 4. Tanggal 17-23 September 2024: 40 persen pegawai/siswa bekerja/belajar dari rumah (WFH) dan/atau daring, serta 60 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) dan/atau luring. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (44.4%)