Sentimen
Negatif (66%)
6 Sep 2024 : 13.17
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Heriyanto, Ramdansyah dan Raziv Barokah minta MK sahkan blank vote atau suara kosong di Pilkada 2024

6 Sep 2024 : 13.17 Views 18

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Heriyanto, S.H., M.H., advokat dan tenaga ahli Bawaslu RI (2008 - 2017); Ramdansyah, S.H., M.H., ketua Panwaslu Pileg dan Pilpres DKI Jakarta 2009 dan Ketua Panwaslu Pilkada DKI 2012 serta pengacara Muhammad Raziv Barokah, S.H., meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa blank vote atau suara kosong sebagai suara sah dalam Pilkada 2024 dengan dua atau lebih pasangan calon. Foto: Dok Pribadi Rilis uji materi: Heriyanto, Ramdansyah dan Raziv Barokah minta MK sahkan blank vote atau suara kosong di Pilkada 2024 Dalam Negeri    Nandang Karyadi    Kamis, 05 September 2024 - 18:46 WIB

Elshinta.com - Heriyanto, S.H., M.H., advokat dan tenaga ahli Bawaslu RI (2008 - 2017); Ramdansyah, S.H., M.H., ketua Panwaslu Pileg dan Pilpres DKI Jakarta 2009 dan Ketua Panwaslu Pilkada DKI 2012 serta pengacara Muhammad Raziv Barokah, S.H., meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa blank vote atau suara kosong sebagai suara sah dalam Pilkada 2024 dengan dua atau lebih pasangan calon.

Dikutip dari siaran pers yang diterima Radio Elshinta, Kamis (5/9/2024) ketiganya menyatakan berkas yang diajukan telah diterima Mahkamah Konstitusi menguji sejumlah pasal dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. “Petugas loket penerimaan berkas di MK telah mengeluarkan tanda terima permohonan dengan nomor No 2166/PAN.MK/IX/2024 pada Pukul 15.00 hari ini,” kata mereka dalam keterangan pers.

Pertimbangannya, protes masyarakat terhadap pilihan partai politik yang tidak mengakomodir keinginan mereka sudah mengkhawatirkan. Perlawanan pemilih yang menolak pasangan calon yang diusung partai parpol semakin meningkat.

Akomodasi blank vote di 43 daerah calon tunggal di Indonesia perlu diperluas juga berlaku di daerah-daerah Pilkada dengan dua atau lebih pasangan calon. Dengan demikian pemilih yang tidak menginginkan calon calon di daerah tersebut juga harus dapat pengesahan.

“Mereka tidak ingin hadir di TPS, kalaupun hadir akan mencoblos bukan pasangan calon dalam surat suara (none of above) atau blank Vote. Warga pergi ke TPS tapi tidak ingin suaranya memilih pasangan calon yang ada dalam surat suara. Alhasil, suara mereka akan hangus, karena tidak sah,” kata Heriyanto dan kawan-kawan dalam kutipannya.

Sesungguhnya blank vote atau suara kosong berbeda dengan suara tidak sah yang muncul karena kesalahan pemilih dalam mencoblos yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur. Blank vote atau suara kosong ada kehendak daulat rakyat sebagai bentuk protes terhadap kandidat yang berkompetisi. Maka keberadaan blank vote atau suara kosong harus diakui sebagai suara sah.

“Ini adalah wujud dari perlindungan konstitusional warganegara, blank vote atau suara kosong harus dikeluarkan atau dikecualikan dari suara tidak sah,” tambah mereka.

Heriyanto dan kawan-kawan mengambil contoh apa yang terjadi pada negara lain bahwa blank vote sebagai suara sah. Yaitu Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada. “Karenanya praktik-praktik di negara demokrasi tersebut perlu dijadikan contoh di Indonesia,” tambah mereka.

Hangusnya hak konstitusional blank vote atau suara kosong karena masih dikategorikan tidak sah di Indonesia, perlu dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya.

Pasal-pasal yang akan diuji adalah Pasal 79 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (1) dari UU Pilkada terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Ketiga penguji materi ini menyatakan bahwa blank vote atau suara kosong adalah bentuk pemungutan suara dimana pemilih memilih tidak memilih kandidat manapun. Dalam sistem demokrasi rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk memilih atau tidak memilh kandidat yang ada.

Dengan memberikan suara kosong (blank vote), pemilih mengekspresikan hak memilihnya dalam bentuk ketidakpuasan terhadap pilihan kandidat yang tersedia, tanpa memilih kandidat yang ada. Ini karena tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Ini bisa dilihat sebagai bentuk protes atau pernyataan politik yang menegaskan bahwa rakyat memiiliki hak untuk menolak semua kandidat yang disajikan. (Viv/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (66%)