Sentimen
Negatif (94%)
5 Sep 2024 : 05.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Demak

Kades di Demak Bantah Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa hingga Rp 15 Miliar Regional 5 September 2024

5 Sep 2024 : 05.58 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Kades di Demak Bantah Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa hingga Rp 15 Miliar Tim Redaksi DEMAK, KOMPAS.com - Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak , Jawa Tengah (Jateng) diduga selewengkan dana hingga Rp 15 milliar dari dana desa, alokasi dana desa, dan aspirasi desa. Dugaan penyalahgunaan anggaran itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2020-2023 dan telah dilaporkan pengacara LBH Sidorejo, Budi Purnomo ke Kejati Jateng. Kades Sidorejo Warnoto Utomo menepis tuduhan penyelewengan anggaran desa yang mencapai Rp 15 miliar. Kata dia, dalam kurun waktu 4 tahun seluruh anggaran dana yang masuk di Desa Sidorejo tidak mencapai Rp 15 miliar, baik dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD), aspirasi, maupun uang lain yang masuk ke Desa Sidorejo. Apabila dikalkulasi, anggaran yang masuk di Desa Sidorejo hanya di angka Rp 2-3 miliar per tahun atau sekitar Rp 12 miliar dalam empat tahun. "Itu yang dituduhkan dari DD, ADD, dan aspirasi. Semua kalau diglobalkan di Desa Sidorejo, semua dari PAD, ADD, distribusi maupun dari BKK, itu kalau dijumlah tidak ada Rp 15 miliar selama 4 tahun itu," ungkap Warnoto di Balai Desa Sidorejo, Selasa (3/4/2024). Ia juga menepis adanya perangkat atau oknum istri anggota dewan (yang menjabat DPRD saat itu) ikut cawe-cawe dalam pembangunan fisik di Desa Sidorejo. "Info itu tidak benar, yang jelas dari dana desa sudah dilaksanakan secara prosedur, sudah ada timnya sendiri, ada TPK-nya " katanya lagi. Terpisah, Law LBH Sidorejo, Budi Purnomo mengatakan, penyelewengan anggaran mencapai Rp 15 miliar itu diduga dilakukan bersama oknum kepala desa, aparatur desa, hingga oknum anggota DPRD yang menjabat saat itu. Saat ini, laporan dugaan penyelewengan anggaran itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Namun saat dicek pada Kamis (22/8/2024) berkas laporan itu belum sampai di Kejar Demak. "Kami selaku LBH mengkroscek kebenaran tersebut, ternyata kita sampai ke sini untuk pelimpahan belum sampai ke sini," kata Budi di Kejari Demak, Kamis (22/8/2204). Budi menerangkan, oknum kades tersebut menggasak dana desa dengan motif bangunan fiktif. "Motifnya kaya bangunan fiktif, kegiatan-kegiatan yang bukan pada peruntukannya untuk kegiatan tersebut. Untuk kerugian negara dari total masuk dari 2020 sampai 2023 sekitar Rp 15 miliar. Campur dari aspirasi, dari DD, PAD," ungkapnya. Dia mencontohkan, terdapat bangunan fisik yang dibangun dari sumber aspirasi namun dilaporkan dana desa. "Ya seperti itu, dan dibalik dana aspirasi juga dibuat atas nama dana desa," ujarnya. Menurut Budi, kasus ini mulai terkuak dari RAB perpustakaan yang bersumber dana desa, namun kenyataannya bangunan itu berupa kantor desa. "Terkait bangunan perpustakaan yang dianggarkan dari dana desa di RAB-nya itu anggaran perpustakaan tapi di realnya itu bangunan gedung untuk kantor desa dan itu diambil dari sumber dana desa dengan nilai Rp 190 juta," katanya lagi. Budi juga mengklaim, pihaknya telah mengantongi surat pernyataan dari RT, RW, hingga BPBD terkait pembangunan di Desa Sidorejo untuk dijadikan bukti kuat adanya penyelewengan anggaran. "Untuk keterangan RT RW kemarin sudah memberikan keterangan dengan klarifikasi ke kita bahwa untuk bangunan di RW masing-masing tidak ada," ungkapnya. "Dari BPBD juga menerangkan ke kita, bahwa membuat surat pernyataan ke kita bahwa terkait untuk musdes dan segala macam, BPBD tidak pernah dilibatkan, terkait bangunan proyek," sambung dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (94%)