Sentimen
Positif (99%)
5 Sep 2024 : 04.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

FPDIP temui pemilik wedangan yang keluhkan pajak dan bapenda, usulkan solusi TMD 

5 Sep 2024 : 04.17 Views 11

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com. FPDIP temui pemilik wedangan yang keluhkan pajak dan bapenda, usulkan solusi TMD  Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Rabu, 04 September 2024 - 14:14 WIB

Elshinta.com - Perihal keluhan pajak usaha wedangan D’ Jembuk kawasan Banjasari Solo yang mencapai Rp12 juta mendapat perhatian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), L YF Sukasno selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo yang menemui pemiliknya Hananto. Berikut anggota fraksi lainnya dan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Selasa (3/9/2024).

”Sudah saya pahami dan tadi kami ketemu ya sekalian di situ kita musyawarah,” ujarnya.

Pada intinya, warung tersebut, masih punya kemampuan untuk bayar pajak Rp3 juta setiap bulan. Ini seperti biasanya pada satu tahun yang lalu pajak dibayarkannya. Di situ, pemilik punya argumen kalau kondisi warungnya saat ini tidak seperti yang dulu, cenderung konsumennya berkurang

”Sehingga kemampuan bayar pajaknya itu minta tetap Rp3 juta itu,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Rabu (4/9).

Termasuk halnya, ia meminta kepada Bapenda untuk melakukan sosialisasi terkait hal pajak. Dulu terkenalnya, lanjut Sukasno, bernama pajak restoran. Sekarang dinamakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

”Itu diatur, ada UU No 1/2022, PP No 35/2023, juga Perda Solo No 14/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.

Yang jelas, pihak Bapenda baru menghitung berdasarkan potensi dan regulasinya. Namun itu membuat kaget pemilik warung ataupun pegadang serupa atas kabar itu. Langkah fraksi ini sebagai wujud pendampingan kepada para pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima (PKL).

”Yang jumlahnya ribuan,” tambahnya kepada awak media.

Terkait hal pajak tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat. Pihaknya telah berkomunikasikan pada yang bersangkutan. Posisinya sekarang baru penghitungan belum penetapan.

”Jadi kalau ada pemberitaan seperti itu sangat disayangkan, kan jadi mempengaruhi yang lain,” tegas dia.

Untuk itu, Bapenda mengusulkan pemasangan Terminal Monitoring Device (TMD). Alat itu untuk menghitung transaksi secara tepat waktu dan bisa menjadi solusi bagi para pelaku usaha. Daripada, harus beradu argumen dengan pemerintah terkait kewajiban pajak tersebut.

”Kuncinya alat ini digunakan dengan benar dan jujur, sebab kalau pun alatnya dimatikan pemerintah juga tidak akan tahu,” terangnya.

Pihaknya juga bisa memberikan keringanan pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Namun demikian, perlu dipahami bahwa Pajak Resto dan Pajak Makanan dan Minuman yang dikenakan itu bukan dibebankan pada pelaku usaha. Melainkan, dibebankan pada pembeli sehingga tidak mengurangi keuntungan.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (99.6%)