Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kegiatan Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah Terus Berjalan meski Sudah Dilaporkan ke Polisi Nasional 4 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Kegiatan Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah Terus Berjalan meski Sudah Dilaporkan ke Polisi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sempat berhenti, namun akhirnya kembali berlanjut. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mencecar mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Pratama, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Agung dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk di Bangka Belitung dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan. “Sebelum ada kemitraan apakah ada penambang ilegal yang masuk di IUP PT Timah? Sepengetahuan saudara selaku Direktur Operasi?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024). “Sepengetahuan saya waktu 2020 ada Yang Mulia ada penambangan ilegal,” jawab Agung. Menurut Agung, para pelaku tambang ilegal tersebut berkelompok dan melakukan aktivitas masif. PT Timah kemudian melakukan penindakan melalui Divisi Pengamanan dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. “Kalau tidak mampu itu seingat saya, biasanya kita lapor ke penegak hukum,” ujar Agung. Penegakan hukum ini mulai dari tingkat Polsek hingga Polda. Penertiban dilakukan dan para pelaku meninggalkan wilayah IUP PT Timah Tbk. “Setelah itu?” tanya Pontoh. “Setelah itu kadang berapa minggu atau berapa hari masuk lagi,” jawab Agung. “Datang lagi?” tanya Pontoh memastikan. “Iya,” jawab Agung. Menurut Agung, setelah itu PT Timah kembali melaporkan para pelaku tambang ilegal. Beberapa dari mereka kemudian ditahan. Meski sudah terdapat upaya dari pihak kepolisian, pelaku tambang ilegal tetap saja kembali memasuki wilayah IUP PT Timah. “Begitu terus. Akhirnya apa jalan keluarnya waktu itu? Dibiarkan? Kan pasti ada jalan keluar,” tanya Pontoh. “Dibina, Yang Mulia, untuk jadi mitra PT Timah,” jelas Agung. Ketika menjadi mitra, para pelaku tambang ilegal itu membentuk badan hukum berbentuk commanditaire vennootschap (CV) dan perseroan terbatas (PT). “Harus ada apa namanya?” tanya Pontoh. “Badan usaha,” jawab Agung. Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Dalam kasus ini, Mochtar, Helena, Emil, Gunawan didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. Sejauh ini, terdapat 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan Mochtar diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)