Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Manggarai, Labuan Bajo
Kasus: kecelakaan
Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor di Labuan Bajo Diamankan Polisi Regional 4 September 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor di Labuan Bajo Diamankan Polisi Tim Redaksi LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Manggarai Barat menggelar operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap kendaraan yang tidak memasang pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Labuan Bajo , Manggarai Barat, Selasa (3/9/2024) kemarin. "Operasi kali ini, kami masih menemukan kendaraan yang nekat tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)." "Jumlahnya sekitar 100 unit yang didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP Kaha Rudin, Selasa sore. Ia menjelaskan, operasi itu bertujuan untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya, dan memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya kasus kecelakaan atau tindak kriminal dan mencegah penggunaan kendaraan dengan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat. Pelat nomor kendaraan juga, lanjut dia, merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan," kata dia. Ia menerangkan, jika pengendara tidak memasang pelat nomor, maka akan dijerat dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Biasanya kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. "Penggunaan plat nomor kendaraan palsu bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai." "Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter- cover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut," ujar dia. "Segera dipasang, kami akan tindak tegas kalau masih ditemukan melintas di jalan raya. Penertiban pelat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya," kata dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (94.1%)