Sentimen
Positif (79%)
3 Sep 2024 : 21.43
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: korupsi, Tipikor

"Crazy Rich" Surabaya Disebut Masuk ke Brankas Antam, Padahal "Haram" Hukumnya Nasional 3 September 2024

3 Sep 2024 : 21.43 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

"Crazy Rich" Surabaya Disebut Masuk ke Brankas Antam, Padahal "Haram" Hukumnya Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Crazy rich Surabaya , Budi Said disebut masuk ke dalam brankas penyimpanan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk untuk melihat stok. Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan dari mantan Vice President Precious Metal Sales and Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam Tbk, Yosep Purnama. Ia dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama pegawai PT Antam. Mulanya, Jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Yosep terkait aturan siapa saja yang boleh masuk ke dalam brankas. “Jadi, di belakang (BELM) itu untuk penyimpanan emas, kantor kepala butiknya, terus kemudian ada administrasi, back office, di situ ada ruangan selain karyawan dilarang masuk,” kata Yosep di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Jaksa lantas mengulik lebih lanjut terkait BAP Yosep yang menyebutkan terdapat orang di luar Antam atau bukan pegawai yang masuk ke dalam brankas penyimpanan emas di BELM. Menurut Yosep, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Oktober 2018. “Kami diperlihatkan oleh security yaitu berupa CCTV, Pak,” ujar Yosep. Tidak hanya Budi, Eksi Anggraeni yang menjadi broker dalam jual beli emas ini juga ikut masuk ke dalam brankas. Jaksa pun menanyakan apa yang dilakukan Budi dan Eksi di dalam brankas. “Ngecek emas di brankas,” jawab Yosep. “Jadi membuka brankas?” tanya Jaksa lagi. “Iya,” timpal Yosep. Lebih lanjut, Jaksa menanyakan aturan masuk ke dalam brankas bagi kalangan di luar pegawai PT Antam. “Dan hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan?” tanya Jaksa. “Haram hukumnya,” tutur Yosep. Di penghujung sidang, Budi menggunakan kesempatannya untuk menanggapi keterangan Yosep. Ia membantah masuk ke dalam brankas di butik emas PT Antam di Surabaya. “Tadi saksi bilang saya masuk ke brankas, saya merasa saya tidak pernah. Bapak bilang dari CCTV, tunjukan CCTV-nya kalau memang saya masuk ke brankas,” kata Budi. Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun. Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 5050 juta per kilogram. Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun. Kemudian, Bud juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar. Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (79.8%)